MARHABAN YA RAMADHAN

Menyambut Bulan Suci Ramadhan dengan hati yang bersih

Masjid At-Taqwa kompleks Perguruan Al-Islam Surakarta

Masjid At-Taqwa kompleks Perguruan Al-Islam Surakarta.

Masjid Nabawi Madinah

Masjid Nabawi Madinah

Ketupat Ramadhan

Ketupat adalah makanan khas ramadhan

Masjid tempat ibadah umat muslim

Mesjid tempat ibadah umat muslim

Selasa, 13 Juni 2017

Hukum Menggunakan Obat Penghalang Haid Agar Bisa Berpuasa di Bulan Ramadhan

Pertanyaan : Bolehkah seorang wanita meminum obat pencegah haid pada bulan Ramadhan agar dapat berpuasa sebulan penuh? Jawaban : Bulan Ramadhan memang bulan yang paling tepat untuk memperbanyak ibadah, berlomba-lomba dalam kebaikan, dan meraih pahala sebanyak-banyaknya. Namun, bagi sebagian besar wanita, ada sesuatu yang dirasa kurang afdhal (meski sebenarnya tidak begitu-pen) atau rasa “bersalah” yang melanda manakala di tengah-tengah bulan suci ini sang tamu bulanan datang dan menghalangi seorang wanita untuk berpuasa. Selain itu, ada keinginan yang mendorong para wanita ini untuk berpuasa secara sempurna bersama dengan suami dan keluarganya, serta rasa berat untuk mengqadha puasa di hari lain. Maka “solusi”nya adalah dengan meminum pil atau obat-obatan yang dapat mencegah haid. Nah, dalam masalah ini, ada beberapa pendapat para ulama yang perlu kita ketahui : Pertama, para ulama berpendapat tentang bolehnya meminum obat pencegah haid dengan syarat obat-obatan ini tidak membahayakan pemakainya. Baik itu bahaya dalam jangka pendek maupun jangka panjang. Pendapat ini dikeluarkan oleh beberapa ulama seperti Syaikh Abdullah bin Humaid rahimahullah dan Syaikh Ibnu Baz rahimahullah. Syaikh Ibnu Baz berkata : .لا حرج أن تأخذ المرأة حبوب منع الحيض تمنع الدورة الشهرية أيام رمضان حتى تصوم مع الناس. وإن وجد غير الحبوب شئ يمنع الدورة فلا بأس إذا لم يكن فيه محذور شرعاً ومضرة “Tidak masalah bagi wanita untuk menggunakan obat pencegah haid, menghalangi datang bulan selama bulan Ramadhan, sehingga dia bisa berpuasa bersama kaum muslimin lainnya. Dan jika ada cara lain selain mengkonsumsi obat untuk menghalangi terjadinya haid, hukumnya boleh, selama tidak ada hal yang dilarang syariat dan tidak berbahaya.” Selain itu, hendaknya seorang wanita muslimah meminta ijin atau minimal mendiskusikan hal ini terlebih dahulu dengan suami atau walinya. Karena bagaimanapun, seorang wanita adalah tanggungan walinya. Bila terjadi apa-apa pada wanita tersebut, walinya juga akan dimintai pertanggungjawaban. Kedua, para ulama berpendapat tentang tidak disarankannya bagi seorang wanita untuk meminum obat-obat pencegah haid. Obat-obatan, bagaimanapun terbuat dari bahan-bahan kimiawi yang tentu saja memiliki efek samping bagi tubuh. Banyak pula dokter yang tidak menyarankan konsumsi obat-obatan ini karena dapat mengganggu stabilitas hormon, membahayakan rahim, dan efek samping lainnya yang dapat membahayakan tubuh. Selain itu, haid atau menstruasi adalah kodrat seorang wanita. Maka ketika seorang wanita ingin mencegah terjadinya haid, ditakutkan hal tersebut termasuk dalam mengingkari kodrat atau fitrahnya. Ada banyak hikmah di balik haidnya seorang wanita. Pendapat ini dikemukakan oleh beberapa ulama, seperti syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah. Beliau mengemukakan beberapa dalil, yaitu : وقد دخل النبي صلى الله عليه وسلم على عائشة وهي معه في حجة الوداع وقد أحرمت بالعمرة فأتاها الحيض قبل أن تصل إلى مكة فدخل عليها وهي تبكي ، فقال ما يبكيك فأخبرته أنها حاضت فقال لها إن هذا شيءٌ قد كتبه الله على بنات آدم “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menemui Aisyah (di kemahnya) ketika Aisyah membersamai Rasulullah pada Haji Wada’. Ketika itu, Aisyah telah melakukan ihram untuk umrah, namun tiba-tiba datang haid sebelum sampai ke Mekkah. Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menemui Aisyah, sementara Aisyah sedang menangis. Maka Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya, “Apa yang menyebabkan kamu menangis?” Aisyah menjawab bahwa dia sedang haid. Nabi bersabda, “Ini adalah keadaan yang telah Allah tetapkan untuk para putri Adam,”.
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : لاَ ضَرَرَ وَلاَ ضِرَارَ “Tidak boleh melakukan yang berbahaya (kepada diri sendiri) dan tidak boleh menimbulkan bahaya (kepada orang lain),”. (HR. Ibnu Majah – hadits ini saling memiliki beberapa jalan yang saling menguatkan menurut Imam Nawawi rahimahullah). Dengan demikian, seorang wanita Muslimah hendaknya mencari jalan yang terbaik bagi dirinya sendiri. Jika memang obat-obatan pencegah haid ini benar-benar tidak menimbulkan efek samping, maka boleh mengkonsumsinya untuk melancarkan puasa sebulan penuh. Namun bila dengan konsultasi ahli ternyata obat-obatan ini memiliki efek samping yang membahayakan tubuh, maka hendaknya jangan dikonsumsi. Masih banyak jalan lain untuk tetap dapat beribadah dan menuai pahala di bulan Ramadhan meskipun sedang haid. Di antaranya adalah : Membaca Al-Qur’an tanpa menyentuh mushaf, boleh dengan menggunakan media elektronik seperti ponsel, tablet, komputer, atau Al-Qur’an digital lainnya. Jika tidak punya perangkat elektronik, boleh membaca Al-Qur’an dengan menggunakan pembatas (seperti sarung tangan, misalnya) saat menyentuh mushafnya. Memperbanyak shadaqah dan infak Memperbanyak dzikir dan do’a Memperbanyak membaca buku-buku pengetahuan Islam dan mengikuti kajian Islami Berbakti kepada kedua orangtua dan suami Wallahu a’lam

Bolehkah Membayar Fidyah Puasa dengan Uang?

Hukum Membayar Fidyah Puasa Diganti dengan Uang - Puasa (Ramadhan) adalah momen yang dinanti oleh kaum Muslimin. Allah memberikan banyak keberkahan dan limpahan pahala bagi yang beramal shalih di dalamnya. Munculnya beragam tradisi seperti saling berbagi makanan, mengundang kerabat dekat untuk buka bersama, atau memilih berbuka bersama anak yatim adalah ekspresi kegembiraan ketika berada di bulan Ramadhan selain dari menahan lapar dan dahaga serta nafsu kelamin di siang harinya.
Meskipun Ramadhan penuh dengan kebaikan dan keberkahan, tetap saja ada beberapa kelompok orang yang tidak lagi mampu menjalankan puasa, seperti orang yang sudah tua renta dan orang sakit yang tidak ada harapan sembuh menurut pertimbangan medis. Bagi mereka dikenakan kewajiban fidyah. Hal ini sebagaimana firman Allah swt: أَيَّامًا مَعْدُودَاتٍ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَهُ وَأَنْ تَصُومُوا خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ “(Yaitu) beberapa hari tertentu. Maka barang siapa yang diantara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu). Dan bagi orang yang merasa berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin. Tetapi barang siapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan (member makan kepada lebih dari seorang miskin untuk satu hari) maka itu lebih baik baginya. Dan puasamu itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui [Q.S. al-Baqarah (2): 184].” Hukum Membayar Fidyah Puasa Diganti dengan Uang Membayar Fidyah dengan Uang Berkaitan dengan penafsiran kalimat “Dan bagi orang yang merasa berat menjalankannya (puasa)”, Ibnu Abbas berkata: عَنْ عَطَاءٍ سَمِعَ ابْنَ عَبَّاسٍ يَقْرَأُ وَعَلَى الَّذِينَ يُطَوَّقُونَهُ فَلاَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ قَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ لَيْسَتْ بِمَنْسُوخَةٍ هُوَ الشَّيْخُ الكَبِيرُ وَالمَرْأَةُ الكَبِيرَةُ لاَ يَسْتَطِيعَانِ أَنْ يَصُومَا فَيُطْعِمَانِ مَكَانَ كُلِّ يَوْمٍ مِسْكِينًا “Dari ‘Atho, beliau mendengar Ibnu Abbas membaca dengan lafal يُطَوَّقُونَهُ dan bukan يُطِيقُونَهُ (pada surat al-Baqarah: 184). Ibnu ‘Abbas berkata: ‘Lafal ini (يُطَوَّقُونَهُ) tidak dihilangkan (nasakh). Mereka adalah orang yang sudah tua, baik laki-laki maupun perempuan, dan tidak mampu (lagi) berpuasa. Keduanya (laki-laki dan perempuan yang sudah tua wajib) member makan satu orang miskin pada setiap hari (yang mereka tidak puasa di dalamnya) (H.R. al-Bukhari no. 4505).” Adapun ukuran fidyah, terdapat perbedaan ulama di dalamnya. Sebagian mengatakan takaran fidyah adalah satu mud. Sebagian lainnya mengatakan, ukuran fidyah adalah satu sho’ kurma, satu sho’ gandum, atau setengah sho’ biji gandum yang masing-masing dikeluarkan untuk satu hari puasa yang ditinggalkan untuk kemudian diberikan kepada orang miskin (Lihat al-Minhaj Syarh Shahih Muslim, VIII: 21 dan al-Maushu’ah al-Fiqhiyyah, fatwa no. 1538). Ada pula pendapat yang mengatakan bahwa ukuran fidyah adalah setengah sho’ dari makanan pokok di wilayah masing-masing. Pendapat ini didasarkan kepada fatwa beberapa Sahabat, salah satunya adalah Ibnu Abbas (Lihat Fatawa al-Lajnah ad-Daimah li al-Buhuts al-‘Ilmiyyah Wa al-Ifta’, X: 198). Namun apabila ukuran fidyah disandarkan pada ‘urf (kebiasaan yang lazim) di masing-masing wilayah, maka bisa dianggap orang yang bersangkutan telah membayar fidyah dan ini adalah pendapat yang lebih tepat (Penjelasan lebih lanjut lihat asy-Syarh al-Mumthi’, II: 30-31). Sebab dalam ‘urf yang dipertimbangkan bukan hanya memberikan bahan atau makanan pokok, namun juga beserta lauk dan hal yang terkait dengannya. Terkait dengan ukuran fidyah, 1 sho’ sama dengan 4 mud. Berat satu sho’ kira-kira 3 kg. Lalu bagaimana hukumnya jika fidyah diganti dengan uang? Mayoritas ulama berpendapat wajib membayar fidyah dengan makanan dan tidak boleh diganti dengan uang atau apapun yang seharga dengannya (lihat al-Majmu’, VI: 144, al-Mudawwanah, I: 392, al-Mughni, III: 87). Dalil yang menjadi sandaran mereka adalah: وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ “Dan bagi orang yang merasa berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin [Q.S. al-Baqarah (2): 184].” Sebab keterangan yang dijelaskan pada ayat di atas adalah bersifat khusus (memberi makan), maka uang sebagai pengganti tidaklah mencukupi. Ketentuan ini berlaku jika tidak ada hal mendesak untuk mengeluarkan uang (guna membayar fidyah), seperti membayar fidyah di tempat yang jauh karena tidak didapati mustahik di wilayah wajib (makan al-wujub), atau dibayarkan kepada orang yang sangat membutuhkan uang ketika itu (lihat fatwa asy-Syabakah al-Islamiyyah, no 6673). Sedangkan ulama penganut madzhab Hanafi berpendapat boleh membayar fidyah dengan uang sebagaimana zakat. Sebab tujuan utamanya adalah memberi kecukupan kepada orang miskin, dan hal itu bisa terpenuhi dengan harga (qimah) sebagaimana juga tercukupi dengan makanan. Bahkan al-Faqih Abu Ja’far mengatakan, harga (baik dengan uang atau semisalnya –pent) lebih bermanfaat bagi orang miskin sebab dengannya ia bisa membeli apa yang ia butuhkan sesuai dengan keadannya (Lihat al-Mabsuth, III: 107). Berdasarkan pemaparan di atas, pendapat yang lebih baik untuk diterapkan adalah apa yang dipegang oleh jumhur ulama mengingat jelasnya dalil yang dijadikan landasan. Adapun jika ingin membayar fidyah dengan uang, dapat diserahkan kepada sebuah lembaga pengelola terpercaya untuk kemudian mereka menyalurkannya kepada orang yang membutuhkan. Wallahu a’lam bi ash-shawab.

Golongan Orang-orang yang Celaka Akibat Puasa Ramadhan

Sesungguhnya setiap ibadah mempunyai dua potensi yang selalu beriringan satu sama lainnya. Satu sisi sebuah ibadah mungkin akan menjadi ladang pahala yang akan kita panen di kampung akhirat nanti. Tapi sisi lain, jika kita tidak memenuhi syarat, adab dan rukunnya bisa jadi sebuah ibadah justru menjadi fitnah bagi kita di hari akhir nanti. Naudzu billah min dzalik... Contoh yang paling jelas dalam masalah ini terdapat dalam sebuah ayat yang sudah sama-sama kita hafal bersama, dalam surat al-Maun disebutkan ancaman Allah SWT kepada orang-orang yang shalat. Allah berfirman dalam kitabnya yang mulia: “ Maka kecelakaanlah bagi orang-orang yang salat, (yaitu) orang-orang yang lalai dari salatnya” (QS Al-Maun: 3) Ayat di atas begitu lugas mengingatkan pada kita bahwa sholat bisa menjadi fitnah dan ancaman di akhirat nanti saat kita menjalankan tidak sesuai aturannya. Lalu bagaimana dengan ibadah puasa Ramadhan kita? Apakah ada ancaman tentang puasa yang kita jalankan? Sungguh setidaknya ada dua dalil yang juga mengingatkan kita dengan gamblang tentang bahaya orang berpuasa jika tidak memenuhi adab dan aturannya. Dalil pertama, Rasulullah SAW telah memberikan prediksi bagaimana banyak orang yang berpuasa tanpa hasil apapun keculai hanya lapar dahaga. Beliau bersabda dari lisannya yang mulia : “Betapa Banyak Orang berpuasa tapi tidak mendapat (pahala) apa-apa dari puasanya kecuali hanya lapar, dan betapa banyak orang yang sholat malam (tarawih) tapi tidak mendapatkan apa-apa selain begadang saja” (HR An-Nasai) Dalil di atas seharusnya menjadi warning atau peringatan dini bagi kita dalam meniti hari-hari Ramadhan kita, agar tidak termasuk golongan yang celaka dalam arti berpuasa tanpa pahala. Peringatan berikutnya adalah dalam lafadz doa Jibril alaihissalam, dimana ia mendoakan keburukan kepada mereka yang mendapati Ramadhan tapi tidak mendapat ampunan dari Allah SWT. Diriwayatkan dalam hadits yang panjang : “Dari Abu Hurairah: Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam naik mimbar lalu bersabda: ‘Amin, Amin, Amin’. Para sahabat bertanya : “Kenapa engkau berkata demikian, wahai Rasulullah?” Kemudian beliau bersabda, “Baru saja Jibril berkata kepadaku: ‘Allah melaknat seorang hamba yang melewati Ramadhan tanpa mendapatkan ampunan’, maka kukatakan, ‘Amin’, kemudian Jibril berkata lagi, ‘Allah melaknat seorang hamba yang mengetahui kedua orang tuanya masih hidup, namun tidak membuatnya masuk Jannah (karena tidak berbakti kepada mereka berdua)’, maka aku berkata: ‘Amin’. Kemudian Jibril berkata lagi. ‘Allah melaknat seorang hambar yang tidak bershalawat ketika disebut namamu’, maka kukatakan, ‘Amin”(HR Ibnu Khuzaimah dishahihkan oleh Albani ) Naudzu billah tsumma naudzu billah ... Ibaratnya dalam pepatah bahasa kita, sudah jatuh tertimpa tangga. Tidak mendapatkan ampunan ramadhan merupakan musibah luar biasa, belum lagi ditambah doa laknat dari Jibril alaihissalam yang diaminkan oleh Rasulullah SAW. Semoga kita tidak termasuk dalam dua golongan yang disebutkan dalam dua hadits yang saya sebutkan di atas. Golongan Orang-orang yang Celaka Akibat Puasa Ramadhan Rasanya menjadi penting bagi kita untuk mengetahui mengapa orang yang berpuasa bisa mendapat kecelakaan yang sedemikian buruk semacam itu. Setidaknya ada empat kesalahan orang berpuasa yang bisa menjerumuskan mereka dalam dosa dan kehinaan, mari bersama merenungkannya. Rasulullah SAW bersabda dalam hadits yang sudah sangat populer di telinga kita : Innamal a’maalu binniyaaat. Yaitu : Sesungguhnya setiap amal bergantung pada niatnya ....( HR Muttafaqi Alaih). Maka berpuasa tanpa keikhlasan ibaratnya surat perjanjian tanpa stempel dan materai, menjadi tidak berlaku dan sia sia begitu saja. Pertanyaannya adalah, puasa semestinya melatih orang untuk ikhlas, karena ia merupakan ibadah antara seorang hamba dan Allah SWT. Rasulullah SAW bersabda : Dari Abu Hurairah ra, dari Nabi SAW bersabda: “Semua amal manusia adalah miliknya, kecuali puasa, sesungguhnya ia adalah milik-Ku dan Aku yang akan memberikan balasannya, (H.R. Bukhari). Tapi sungguh sayang sekali, ternyata masih ada yang ternoda keikhlasannya dalam berpuasa karena godaan riya, harta maupun kecenderungan diri pribadi. Puasa diliputi riya, karena ingin dianggap, dihargai dan dipuji orang lain sebagai orang yang berpuasa. Bisa jadi karena ewuh pakewuh dengan mertua, atau takut dengan pimpinan di kantor, atau mungkin ingin eksis di tengah rekan sejawat. Semua itu sungguh meluruhkan pahala puasa yang mulia. Ada pula orang yang berpuasa karena mengincar harta, mungkin saja ini lebih banyak terjadi pada anak-anak kita yang mengidamkan hadiah dari para orangtua saat lebaran nanti, karena mampu menyelesaikan puasa dengan sempurna. Selain itu, ada juga yang berpuasa dengan bersemangat, bukan karena kewajiban semata tetapi juga karena keinginan pribadi untuk diet dan menurunkan berat badan. Sungguh ini semua jika tidak dihapus dalam hati, akan mengotori keikhlasan puasa kita, dan kita terjerumus dalam golongan mereka yang berpuasa tanpa pahala. Yang kedua adalah mereka yang berpuasa tanpa ilmu. Tidak mengetahui mana yang membatalkan dan mana yang tidak. Maka mereka menjalani puasa tanpa aturan, atau memahami tidak dengan sepenuhnya benar. Akibatnya, puasa mereka menjadi begitu rapuh dan tanpa makna. Menyangka telah melakukan hal yang benar padahal sejatinya salah. Dari Ibnu Abbas, Rasulullah SAW bersabda :“seorang faqih (ahli ilmu agama) lebih ditakuti syetan dari pada seribu ahli ibadah (tanpa ilmu) “. (HR Ibnu Majah). Maka marilah meningkatkan kualitas ibadah puasa kita dengan memahami sepenuhnya hukum-hukum seputarnya. Mari terus membaca, mengkaji dan bertanya, agar bisa menjalankan seluruh rangkaian ibadahnya dengan keyakinan yang nyaris sempurna. Golongan orang berpuasa yang celaka ketiga adalah merkea yang berpuasa hanya dari makan minum dan berhubungan badan semata, dan merasa bahwa dengan itu mereka sudah memenuhi semua ketentuan dan tuntutan puasa. Barangkali kita perlu mengingat lebih dalam himbauan rasulullah SAW berkaitan dalam masalah ini: “Barang siapa yang tidak meninggalkan berkata dusta dan beramal kedustaan, maka Allah SWT tidak membutuhkan dia meninggalkan makan dan minumnya” (HR Bukhori) Mereka dalam masalah ini berpuasa tetapi tidak mampu menundukkan nafsu dan emosinya. Maka mereka menodai siang hari ramadhan dengan lisan yang tak terjaga dari ghibah, marah dan berkata dusta, atau anggota badan yang tidak terjaga dari dosa dan kemaksiatan. Yang keempat adalah mereka yang menjalankan ibadah puasa dengan penuh kemalasan, dalam arti tidak menyadari kemuliaan bulan Ramadhan yang bertaburan berkah. Mereka tidak menyadari dan memahami bahwa Ramadhan bukan hanya bulan puasa saja, tetapi lebih dari itu ia adalah bulan musim kebaikan yang disyariatkan banyak amal kebaikan. Rasulullah SAW bersabda tentang bulan mulia ini : “(Bulan dimana) dibuka pintu-pintu surga, ditutup pintu-pintu neraka, syetan-syetan dibelenggu. Dan berserulah malaikat : wahai pencari kebaikan, sambutlah. Wahai pencari kejahatan, berhentilah” (demikian) sampai berakhirnya ramadhan (HR Ahmad) Golongan ini berpuasa tetapi tidak menjalankan tarawih, tilawah dan tadarus. Tidak pula berusaha untuk bersedakah, memberi berbuka pada orang yang berpuasa. Atau tidak pula menyempatkan diri untuk i’tikaf dan amal kebaikan secara umum. Mereka hanya berpuasa dan menjadikan puasa sebagai alasan untuk bermalas-malasan di siang hari, lalu makan pestapora di malam hari. Akhirnya, semoga kita terhindar dari peringatan Rasulullah SAW tentang mereka yang berpuasa tapi sia-sia dalam pahala dan keutamannya. Semoga Allah SWT menjaga kita agar tidak terjerumus dalam empat golongan mereka yang berpuasa tapi celaka. Wallahu a’lam bisshowab

Berbuka Tanpa Uzur Syar'i: Puasa Batal dengan Sengaja, Bagaimanakah Hukumnya?

Dari Abu Hurairah, dia berkata, Rasulullah Shallallâhu ‘alaihi Wa Sallam bersabda, “Barangsiapa yang berbuka (tidak berpuasa) sehari di bulan Ramadlan tanpa mendapatkan rukhshoh (keringanan) dan juga tanpa adanya sakit, maka seluruh puasa yang dilakukannya selama setahun tidak dapat menimpalinya (membayarnya).” (HR.at-Turmudziy) عن أبي هُرَيْرَةَ قالَ: قال رسولُ الله صلى الله عليه وسلم “مَنْ أفْطَرَ يَوْماً مِنْ رَمَضَانَ منْ غَيْرِ عِلَّةٍ ولا مَرَضٍ لَمْ يَقْضِهِ صِيَامُ الدّهْرِ كُلّهِ وإنْ صَامَهُ” . ذكره البخاري معلقا Dari Abu Hurairah, dia berkata, Rasulullah Shallallâhu ‘alaihi Wa Sallam bersabda, “Barangsiapa yang berbuka (tidak berpuasa) sehari di bulan Ramadlan tanpa adanya alasan (’udzur) ataupun sakit, maka seluruh puasa yang dilakukannya selama setahun tidak dapat menimpalinya (membayarnya).” (HR.al-Bukhariy secara Ta’liq) Diriwayatkan dari Abdullah bin Mas’ud, dia berkata, “Barangsiapa yang berbuka (tidak berpuasa) sehari di bulan Ramadlan tanpa adanya alasan (’udzur), maka tidak ada artinya puasa selama setahun hingga dia bertemu dengan Allah; jika Dia menghendaki, maka Dia akan mengampuninya dan bila Dia menghendaki, maka Dia akan menyiksanya.” (Lihat, Fathul Bâriy, Jld.IV, h.161) Hadits yang diriwayatkan oleh Abu Umamah al-Bahiliy radliyallâhu ‘anhu, dia berkata, “Aku mendengar Rasulullah Shallallâhu ‘alaihi Wa Sallam bersabda, ‘Tatkala aku sedang tidur, tiba-tiba datang dua orang kepadaku, lantas meraih kedua lengan atasku, kemudian membawaku pergi ke bukit yang terjal. Keduanya berkata, ‘Naiklah.’ Lalu aku berkata, ‘Aku tak sanggup.’ Keduanya berkata lagi, ‘Kami akan membimbingmu supaya lancar.’ Maka akupun naik hingga bilamana aku sudah berada di puncak gunung, tiba-tiba terdengar suara-suara melengking, maka akupun berkata, ‘Suara-suara apa ini?.’ Mereka bekata, ‘Ini teriakan penghuni neraka.’ Kemudian keduanya membawaku pergi, tiba-tiba aku sudah berada di tengah suatu kaum yang kondisinya bergelantungan pada urat keting (urat diatas tumit) mereka, sudut-sudut mulut (tulang rahang bawah) mereka terbelah sehingga mengucurkan darah.’ Aku bertanya, ‘Siapa mereka itu?.’ mereka menjawab, ‘Merekalah orang-orang yang berbuka (tidak berpuasa) sebelum dihalalkannya puasa mereka (sebelum waktu berbuka).’ ” (HR.an-Nasa`iy, di dalam as-Sunan al-Kubro sebagaimana di dalam buku Tuhfatul Asyrâf, Jld.IV, h.166; Ibn Hibban di dalam kitab Zawâ`id-nya, No.1800; al-Hâkim, Jld.I, h.430 . Dan sanadnya adalah Shahîh. Lihat juga, Kitab Shahîh at-Targhîb wa at-Tarhîb, No.995, Jld.I, h.420) Demikianlah gambaran yang amat mengenaskan dari azab yang kelak akan dialami oleh mereka-mereka yang melanggar kehormatan bulan suci Ramadlan dan mengejek syi’ar yang suci ini dengan tidak berpuasa di siang bolong secara terang-terangan. Sungguh, mereka akan digantung dari ujung kaki mereka layaknya binatang yang digantung saat akan disembelih dimana posisi kakinya diatas dan kepala di bawah. Ditambah lagi, sudut-sudut mulut mereka juga akan terbelah dan mengucurkan darah. Kondisi tersebut benar-benar menjadi gambaran yang sadis dan mengenaskan. Apakah setelah itu, mereka yang telah berbuat zhalim terhadap diri mereka sendiri, melanggar kehormatan bulan yang diberkahi ini, tidak mengindahkan kehormatan waktu dan hak Sang Khaliq dan menghancurkan rukun ke empat dari rukun Islam tanpa mau ambil peduli untuk apa mereka sebenarnya diciptakan tersebut, mau menjadikannya sebagai pelajaran berharga? Komentar Ulama Terkait Membatalkan Puasa dengan Sengaja Sementara para ulama menyatakan bahwa orang yang berbuka (tidak berpuasa) pada bulan Ramadlan tanpa ‘udzur, maka dia telah melakukan salah satu dari perbuatan dosa besar (Kaba`ir).Berikut beberapa ucapan para ulama: Imam adz-Dzahabiy berkata, “Dosa besar ke-enam adalah orang yang berbuka pada akhir Ramadlan tanpa ‘udzur..” (al-Kabâ`ir:49) Syaikhul Islam, Ibn Taimiyyah berkata, “Bilamana orang yang muntah dianggap sebagai orang yang diterima ‘udzurnya, maka apa yang dilakukannya adalah boleh hukumnya. Dengan begitu, dia termasuk kategori orang-orang sakit yang harus mengqadla puasa dan tidak termasuk pelaku dosa-dosa besar yang mereka itu berbuka (di bulan Ramadlan) tanpa ‘udzur…” (Majmu’ Fatawa:XXV/225) al-Quffâl berkata, “…Dan barangsiapa yang berbuka di bulan Ramadlan selain karena jima’ tanpa ‘udzur, maka wajib baginya mengqadla dan menahan diri dari sisa harinya. Dalam hal ini, dia tidak membayar kaffarat (tebusan) namun dia dita’zir oleh penguasa (diberi sanksi yang pas menurut mashlahat yang dipandangnya). Ini adalah pendapat Imam Ahmad dan Daud azh-Zhahiriy…” (Hilyah al-Awliyâ`:III/198) Syaikh Abu Bakar al-Jazâ`iriy sebagai yang dinukilnya dari Imam adz-Dzahabiy berkata, “…Sebagai yang sudah menjadi ketetapan bagi kaum Mukminin bahwa barangsiapa yang meningglkan puasa bulan Ramadlan bukan dikarenakan sakit atau ‘udzur maka hal itu lebih jelek daripada pelaku zina dan penenggak khamar bahkan mereka meragukan keislamannya dan menganggapnya sebagai Zindiq atau penyeleweng…” (Risalah Ramadlan:66) Bolehkah Membatalkan Puasa tanpa Uzur yang Pasti Kewajiban Berpuasa di Bulan Ramadhan (Foto: Di-antik.blogspot.com) Seruan Sesungguhnya orang-orang yang dengan terang-terangan berbuka (tidak berpuasa) di siang bolong pada bulan Ramadlan sementara kondisi mereka sangat sehat dan tidak ada ‘udzur yang memberikan legitimasi pada mereka untuk tidak berpuasa adalah orang-orang yang sudah kehilangan rasa malu terhadap Allah dan rasa takut terhadap para hamba-Nya, otak-otak mereka telah dipenuhi oleh pembangkangan, hati mereka telah dipermainkan dan disentuh oleh syaithan dan gelimang dosa. Baca Juga: Fatwa Ibnu Taimiyah tentang Puasa Ramadhan. Mereka tidak menyadari bahwa dengan tidak berpuasa tersebut, berarti mereka telah menghancurkan salah satu dari rukun-rukun dien ini. Mereka adalah orang-orang yang fasiq, kurang iman dan rendah derajat. Kaum Muslimin akan memandang mereka dengan pandangan hina. Mereka termasuk para pelaku maksiat yang besar dan kelak di hari Kiamat, siksaan Allah Yang Maha Perkasa Lagi Kuasa telah menunggu mereka.Semoga Allah menjauhkan kita dari hal itu, nau’ûdzu billâhi min dzâlik. Wallahu a’lam. (Diambil dari buku ash-Syiyâm; Ahkâm Wa Adâb karya Prof. Dr. Syaikh ‘Abdullah ath-Thayyar, h.109-111)

Menata Hati Bulan Suci Ramadhan

Menata Hati Bulan Suci Ramadhan Alhamdulillah akhirnya Allah pertemukan kita dengan bulan suci yang selalu dinanti kedatangannya oleh setiap orang beriman, bulan suci Ramadhan. Mari pada bulan suci Ramadhan ini kita berusaha ibadah dengan sebaik-baiknya karena Allah semata dan fokus membersihkan hati dari semua yang mengotorinya. Allah masukkan ahli surga ke dalam surga bukan karena amal ibadahnya saja, tapi karena hatinya yang bersih sehingga layak mendapatkan rahmat kasih sayang Allah Ta’ala. Karena itu, berharap mampu menata dan membersihkan hati dari semua yang mengotorinya, saya Abdullah Hadrami memaafkan siapa saja yang telah berbuat kesalahan kepada saya, sengaja atau tidak sengaja, berupa ucapan ataupun perbuatan, yang lahir dan yang batin, semenjak dahulu kala sampai saat ini. Semuanya saya maafkan. Saya juga berharap siapapun yang saya pernah berbuat kesalahan kepadanya sengaja atau tidak sengaja, berupa ucapan ataupun perbuatan, yang lahir dan yang batin, semenjak dahulu kala sampai saat ini, mohon kiranya sudi memaafkan semua kesalahan saya tersebut. Semoga Allah Ta’ala memberikan karunia kepada kita semua Qolbun Salim, hati yang selamat, hati yang bersih, hati yang bening, sehingga kita layak mendapatkan rahmat kasih sayangNya, ridhaNya dan surgaNya, aamiin. “Pada hari kiamat harta dan anak-anak laki-laki tidak berguna, kecuali orang-orang yang menghadap Allah dengan hati yang bersih (Qolbun Salim)”. [Al-Qur’an, surat 26 Asy-Syu’ara, ayat 88-89] Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadhan.. Ramadhan Mubarak.. Ramadhan Kareem Malang, Jum’at malam Sabtu 01 Ramadhan 1438 / 26 Mei 2017 Hamba Allah yang selalu berharap petunjuk, ampunan dan kasih sayangNya Abdullah Sholeh Hadrami

Selasa, 06 Juni 2017

Puasa karena Iman dan Mengharap Pahala

Jika seseorang menjalankan puasa dengan benar, yaitu yang didasari iman dan mengharap pahala dari Allah, maka dosa-dosanya yang telah lalu akan diampuni. Puasa Karena Iman dan Mengharap Pahala Dari Abu Hurairah, ia berkata, مَنْ صَامَ رَمَضَانَ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ “Barangsiapa berpuasa Ramadhan atas dasar iman dan mengharap pahala dari Allah, maka dosanya yang telah lalu akan diampuni.” (HR. Bukhari no. 38 dan Muslim no. 760). Yang dimaksud berpuasa atas dasar iman yaitu berpuasa karena meyakini akan kewajiban puasa. Sedangkan yang dimaksud ihtisab adalah mengharap pahala dari Allah Ta’ala. (Lihat Fathul Bari, 4: 115). Al Khottobi berkata, “Yang dimaksud ihtisab adalah terkait niat yaitu berpuasa dengan niat untuk mengharap balasan baik dari Allah. Jika seseorang berniat demikian, ia tidak akan merasa berat dan tidak akan merasa lama ketika menjalani puasa.” (Idem) Hadits yang kita kaji di atas menunjukkan itulah orang yang berpuasa dengan benar. Benarnya puasanya jika didasari atas iman dan puasa tersebut dilakukan ikhlas karena Allah, mengharap pahala-Nya, mengagungkan syari’at-Nya, bukan melakukannya atas dasar riya’, cari pujian atau hanya sekedar mengikuti kebiasaan orang sekitar. Kalau seseorang mendasari puasanya karena dasar iman, mengharap pahala dan ridho, maka tentu hatinya semakin tenang, lapang dan bahagia. Ia pun akan bersyukur atas nikmat puasa Ramadhan yang ia dapati tahun ini. Hatinya tentu tidak merasa berat dan susah ketika menjalani puasa. Sehingga ia pun terlihat berhati ceria dan berakhlak yang baik. Lihat kitab Ramadhan karya Dr. Muhammad bin Ibrahim Al Hamad, hal. 18. Hadits di atas juga menunjukkan bolehnya kita mengharap pahala atau balasan dari Allah ketika menjalani suatu ibadah, itu tidak mengapa. Dan itulah yang disebut ikhlas. Keutamaan Ramadhan Hadits di atas sekaligus menjadi dalil bolehnya menyebut Ramadhan dengan penyebutan Ramadhan, walau tidak menyebut dengan bulan Ramadhan (syahru Ramadhan). Karena hadits yang melarang penyebutan Ramadhan saja adalah hadits yang dho’if. Hadits yang kita kaji kali ini sekaligus menunjukkan keutamaan bulan Ramadhan. Siapa saja yang berpuasa kala itu, maka dosanya yang telah lalu akan diampuni, walaupun banyak seperti buih di lautan. Wallahu a’lam. Moga bermanfaat. Sumber: https://muslim.or.id/17294-kajian-ramadhan-3-puasa-karena-iman-dan-mengharap-pahala.html

Keagungan Puasa Ramadhan

Hadits Tentang Puasa Ramadhan Hadist Puasa Ramadhan Dalil Puasa Ramadhan Hadits Puasa Ramadhan Hadits Shahih Tentang Puasa Ramadhan [1] KEDUDUKAN SHAUM RAMADHAN “Dan tidaklah hamba-Ku mendekatkan diri kepada dengan suatu amalan yang lebih Aku cintai daripada dengan menunaikan kewajiban yang Aku bebankan kepadanya…” Kewajiban Bagi Kaum yang Beriman Allah ta’ala berfirman, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ “Hai orang-orang yang beriman, telah diwajibkan kepada kalian untuk berpuasa, sebagaimana telah diwajibkan kepada orang-orang sebelum kalian agar kalian bertakwa.” (Qs. Al-Baqarah [2]: 183) Ibnu Utsaimin rahimahullah mengatakan, “Puasa Ramadhan merupakan salah satu rukun Islam. Inilah kedudukannya (yang mulia) di dalam agama Islam. Hukumnya adalah wajib berdasarkan ijma’/kesepakatan kaum muslimin karena Al-Kitab dan As-Sunnah menunjukkan demikian.” (Syarh Riyadhush Shalihin, 3/380) Ketika menjelaskan ayat di atas beliau mengatakan, “Allah mengarahkan pembicaraannya (di dalam ayat ini, pen) kepada orang-orang yang beriman. Sebab puasa Ramadhan merupakan bagian dari konsekuensi keimanan. Dan dengan menjalankan puasa Ramadhan akan bertambah sempurna keimanan seseorang. Dan juga karena dengan meninggalkan puasa Ramadhan akan mengurangi keimanan. Para ulama berbeda pendapat mengenai orang yang meninggalkan puasa karena meremehkannya atau malas, apakah dia kafir atau tidak? Namun pendapat yang benar menyatakan bahwa orang ini tidak kafir. Sebab tidaklah seseorang dikafirkan karena meninggalkan salah satu rukun Islam selain dua kalimat syahadat dan shalat.” (Syarh Riyadhush Shalihin, 3/380-381) Menunaikan kewajiban merupakan ibadah yang sangat utama, karena kewajiban merupakan amalan yang paling dicintai oleh Allah. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda membawakan firman Allah ta’ala (dalam hadits qudsi), وَمَا تَقَرَّبَ إِلَيَّ عَبْدِي بِشَيْءٍ أَحَبَّ إِلَيَّ مِمَّا افْتَرَضْتُ عَلَيْهِ “Dan tidaklah hamba-Ku mendekatkan diri kepada dengan suatu amalan yang lebih Aku cintai daripada dengan menunaikan kewajiban yang Aku bebankan kepadanya…” (HR. Bukhari [6502] dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu) An-Nawawi mengatakan, “Di dalam hadits ini terdapat dalil yang menunjukkan bahwa mengerjakan kewajiban lebih utama daripada mengerjakan amalan yang sunnah.” (Syarh Arba’in li An-Nawawi yang dicetak dalam Ad-Durrah As-Salafiyah, hal. 265) Syaikh As-Sa’di juga mengatakan, “Di dalam hadits ini terdapat pokok yang sangat agung yaitu kewajiban harus didahulukan sebelum perkara-perkara yang sunnah. Dan ia juga menunjukkan bahwa amal yang wajib itu lebih dicintai Allah dan lebih banyak pahalanya.” (Bahjat Al-Qulub Al-Abrar, hal. 116) Al-Hafizh mengatakan, “Dari sini dapat dipetik pelajaran bahwasanya menunaikan kewajiban-kewajiban merupakan amal yang paling dicintai oleh Allah.” (Fath Al-Bari, 11/388) Syaikh Prof. Dr. Ibrahim Ar-Ruhaili hafizhahullah mengatakan, “Amal-amal wajib lebih utama daripada amal-amal sunnah. Menunaikan amal yang wajib lebih dicintai Allah daripada menunaikan amal yang sunnah. Ini merupakan pokok agung dalam ajaran agama yang ditunjukkan oleh dalil-dalil syari’at dan ditetapkan pula oleh para ulama salaf.” Kemudian beliau menyebutkan hadits di atas. Setelah itu beliau mengatakan, “Maka hadits ini memberikan penunjukan yang sangat gamblang bahwa amal-amal wajib lebih mulia dan lebih dicintai Allah daripada amal-amal sunnah.” Kemudian beliau menukil ucapan Al-Hafizh Ibnu Hajar di atas (lihat Tajrid Al-Ittiba’ fi Bayan Tafadhul Al-A’maal, hal. 34) [2] KEUTAMAAN SHAUM “Demi Dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya, sungguh bau mulut orang yang berpuasa lebih wangi di sisi Allah daripada harumnya minyak kasturi…” Menghapuskan Dosa-Dosa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ صَامَ رَمَضَانَ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ “Barangsiapa yang puasa Ramadhan karena iman dan mengharapkan pahala, akan diampuni dosa-dosanya yang telah lalu.” (HR. Bukhari [38, 1901, 2014] dan Muslim [760] dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu’anhu) Yang dimaksud dengan iman di sini adalah meyakini wajibnya puasa yang dia lakukan. Sedangkan yang dimaksud dengan mengharapkan pahala/ihtisab adalah keinginan mendapatkan balasan pahala dari Allah ta’ala (Fath Al-Bari, 4/136) An-Nawawi mengatakan bahwa pendapat yang populer di kalangan para ulama ahli fikih menyatakan bahwa dosa-dosa yang terampuni dengan melakukan puasa Ramadhan itu adalah dosa-dosa kecil bukan dosa-dosa besar (lihat Al-Minhaj, 4/76). Hal itu sebagaimana tercantum dalam hadits Abu Hurairah radhiyallahu’anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الصَّلَوَاتُ الْخَمْسُ وَالْجُمْعَةُ إِلَى الْجُمْعَةِ وَرَمَضَانُ إِلَى رَمَضَانَ مُكَفِّرَاتٌ مَا بَيْنَهُنَّ إِذَا اجْتَنَبَ الْكَبَائِرَ “Shalat lima waktu. Ibadah Jum’at yang satu dengan ibadah jum’at berikutnya. Puasa Ramadhan yang satu dengan puasa Ramadhan berikutnya. Itu semua merupakan penghapus dosa antara keduanya, selama dosa-dosa besar dijauhi.” (HR. Muslim [233]) Di dalam kitab Shahihnya, Bukhari membuat sebuah bab yang berjudul ‘Shalat lima waktu sebagai penghapus dosa’ kemudian beliau menyebutkan hadits yang senada, dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu Nabi bersabda, أَرَأَيْتُمْ لَوْ أَنَّ نَهَرًا بِبَابِ أَحَدِكُمْ يَغْتَسِلُ فِيهِ كُلَّ يَوْمٍ خَمْسًا مَا تَقُولُ ذَلِكَ يُبْقِي مِنْ دَرَنِهِ قَالُوا لَا يُبْقِي مِنْ دَرَنِهِ شَيْئًا قَالَ فَذَلِكَ مِثْلُ الصَّلَوَاتِ الْخَمْسِ يَمْحُو اللَّهُ بِهِ الْخَطَايَا “Bagaimana menurut kalian kalau seandainya ada sebuah sungai di depan pintu rumah kalian dan dia mandi di sana sehari lima kali. Apakah masih ada sisa kotoran yang ditinggalkan olehnya?” Para sahabat menjawab, “Tentu saja tidak ada lagi kotoran yang masih ditingalkan olehnya.” Maka beliau bersabda, “Demikian itulah perumpamaan shalat lima waktu dapat menghapuskan dosa-dosa.” (HR. Bukhari [528] dan Muslim [667]) Ibnu Hajar mengatakan, “Zahir hadits ini menunjukkan bahwa yang dimaksud dengan dosa-dosa di sini lebih luas daripada dosa kecil maupun dosa besar. Akan tetapi Ibnu Baththal mengatakan, ‘Dari hadits ini diambil kesimpulan bahwa yang dimaksudkan adalah khusus dosa-dosa kecil saja, sebab Nabi menyerupakan dosa itu dengan kotoran yang menempel di tubuh. Sedangkan kotoran yang menempel di tubuh jelas lebih kecil ukurannya dibandingkan dengan bekas luka ataupun kotoran-kotoran manusia.'” Meskipun demikian, Ibnu Hajar membantah ucapan Ibnu Baththal ini dengan menyatakan bahwa yang dimaksud oleh hadits bukanlah kotoran ringan yang sekedar menempel di badan, namun yang dimaksudkan adalah kotoran berat yang benar-benar sudah melekat di badan. Penafsiran ini didukung oleh bunyi riwayat lainnya yang dibawakan oleh Al-Bazzar dan Ath-Thabrani dari hadits Abu Sa’id Al-Khudri dengan sanad la ba’sa bihi yang secara tegas menyebutkan hal itu. Oleh sebab itulah Al-Qurthubi mengatakan, “Zahir hadits ini menunjukkan bahwa melakukan shalat lima waktu itulah yang menjadi sebab terhapusnya dosa-dosa, akan tetapi makna ini janggal. Namun terdapat hadits lain yang diriwayatkan sebelumnya oleh Muslim dari penuturan Al-Alla’ dari Abu Hurairah secara marfu’ Nabi bersabda, ‘Shalat yang lima waktu adalah penghapus dosa di antara shalat-shalat tersebut selama dosa-dosa besar dijauhi.’ Berdasarkan dalil yang muqayyad (khusus) ini maka hadits lain yang muthlaq (umum) harus diartikan kepada makna ini.” (lihat Fath Al-Bari, 2/15) Hadits-hadits yang menyebutkan tentang penghapusan dosa karena amal kebaikan di atas sesuai dengan kandungan firman Allah ta’ala, إِنَّ الْحَسَنَاتِ يُذْهِبْنَ السَّيِّئَاتِ “Sesungguhnya amal-amal kebaikan itu akan menghapuskan dosa-dosa.” (Qs. Huud [11]: 114) Ibnu Katsir mengatakan, “Allah menyatakan bahwa mengerjakan amal-amal kebaikan akan dapat menghapuskan dosa-dosa di masa silam…” (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 4/247). Syaikh As-Sa’di menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan dosa-dosa di dalam ayat di atas adalah dosa-dosa kecil (Taisir Al-Karim Ar-Rahman, hal. 391) Sebagaimana Allah juga menjadikan tindakan menjauhi dosa-dosa besar sebagai sebab dihapuskannya dosa-dosa kecil. Allah berfirman, إِنْ تَجْتَنِبُوا كَبَائِرَ مَا تُنْهَوْنَ عَنْهُ نُكَفِّرْ عَنْكُمْ سَيِّئَاتِكُمْ وَنُدْخِلْكُمْ مُدْخَلًا كَرِيمًا “Jika kalian menjauhi dosa-dosa besar yang dilarang kepada kalian niscaya Kami akan menghapuskan dosa-dosa kecil kalian dan Kami akan memasukkan kalian ke dalam tempat yang mulia (surga).” (Qs. An-Nisaa’ [4]: 31) Syaikh As-Sa’di menjelaskan bahwa definisi yang paling tepat untuk dosa besar adalah segala bentuk pelanggaran yang diberi ancaman hukuman khusus (hadd) di dunia atau ancaman hukuman tertentu di akhirat atau ditiadakan status keimanannya atau timbulnya laknat karenanya atau Allah murka kepadanya (Taisir Al-Karim Ar-Rahman, hal. 176). Ali bin Abi Thalhah meriwayatkan ucapan Ibnu Abbas mengenai firman Allah di atas. Ibnu Abbas mengatakan, “Dosa besar adalah segala bentuk dosa yang berujung dengan ancaman neraka, kemurkaan, laknat, atau adzab.” (HR. Ibnu Jarir, disebutkan Ibnu Katsir dalam tafsirnya, 2/202) Ibnu Abi Hatim menuturkan: Abu Zur’ah menuturkan kepada kami: Utsman bin Syaibah menuturkan kepada kami: Jarir menuturkan kepada kami riwayat dari Mughirah. Dia (Mughirah) mengatakan, “Tindakan mencela Abu Bakar dan Umar radhiyallahu’anhuma juga termasuk dosa besar.” Ibnu Katsir mengatakan, “Sekelompok ulama bahkan berpendapat kafirnya orang yang mencela Sahabat, ini merupakan pendapat yang diriwayatkan dari Malik bin Anas rahimahullah.” Muhammad bin Sirin mengatakan, “Aku tidaklah mengira bahwa ada seorang pun yang menjatuhkan nama Abu Bakar dan Umar sementara dia adalah orang yang mencintai Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (Diriwayatkan oleh At-Tirmidzi). (lihat keterangan ini dalam Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 2/203) Qatadah mengatakan tentang makna ayat di atas, “Allah hanya menjanjikan ampunan bagi orang yang menjauhi dosa-dosa besar.” (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 2/203) Termasuk bagian dari menjauhi dosa besar ialah dengan senantiasa menunaikan kewajiban yang apabila ditinggalkan maka pelakunya terjerumus dalam dosa besar seperti halnya meninggalkan shalat, meninggalkan shalat Jum’at, atau meninggalkan puasa Ramadhan (Taisir Al-Karim Ar-Rahman, hal. 176) Memasukkan ke Dalam Surga Thalhah bin Ubaidillah radhiyallahu’anhu menceritakan bahwa suatu ketika ada seorang lelaki badui datang menemui Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam keadaan rambutnya acak-acakan. Dia mengatakan, “Wahai Rasulullah. Beritahukan kepadaku tentang shalat yang Allah wajibkan untuk kukerjakan?” Beliau menjawab, “Shalat lima waktu, kecuali kalau kamu mau menambahnya dengan shalat sunnah.” Lalu dia berkata, “Beritahukan kepadaku puasa yang Allah wajibkan untukku?” Beliau menjawab, “Puasa di bulan Ramadhan, kecuali kalau kamu mau menambah dengan puasa sunnah.” Lalu dia berkata, “Beritahukan kepadaku zakat yang Allah wajibkan untukku.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun memberitahukan kepadanya syari’at-syari’at Islam. Orang itu lalu mengatakan, “Demi Dzat yang telah memuliakan anda dengan kebenaran. Aku tidak akan menambah sama sekali, dan aku juga tidak akan menguranginya barang sedikitpun dari kewajiban yang Allah bebankan kepadaku.” Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun bersabda, “Dia beruntung jika dia memang jujur.” Atau beliau mengatakan, “Dia akan masuk surga jika dia benar-benar jujur/konsekuen dengan ucapannya itu.” (HR. Bukhari [46, 1891, 2678, dan 9656] dan Muslim [11]). Membentengi Pelakunya Dari Perbuatan Buruk Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الصِّيَامُ جُنَّةٌ فَلَا يَرْفُثْ وَلَا يَجْهَلْ وَإِنْ امْرُؤٌ قَاتَلَهُ أَوْ شَاتَمَهُ فَلْيَقُلْ إِنِّي صَائِمٌ مَرَّتَيْنِ وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ لَخُلُوفُ فَمِ الصَّائِمِ أَطْيَبُ عِنْدَ اللَّهِ تَعَالَى مِنْ رِيحِ الْمِسْكِ يَتْرُكُ طَعَامَهُ وَشَرَابَهُ وَشَهْوَتَهُ مِنْ أَجْلِي الصِّيَامُ لِي وَأَنَا أَجْزِي بِهِ وَالْحَسَنَةُ بِعَشْرِ أَمْثَالِهَا “Puasa adalah perisai, maka janganlah dia berkata kotor dan bertindak dungu. Kalau pun ada orang yang mencela atau mencaci maki dirinya hendaknya dia katakan kepadanya, “Aku sedang puasa.” Dua kali. Demi Dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya, sungguh bau mulut orang yang berpuasa lebih wangi di sisi Allah daripada harumnya minyak kasturi. (Allah berfirman) ‘Dia rela meninggalkan makanannya, minumannya, dan keinginan nafsunya karena Aku. Puasa itu untuk-Ku, dan Aku sendiri yang akan membalasnya.’ Setiap kebaikan itu pasti dilipatgandakan sepuluh kalinya.” (HR. Bukhari [1894] dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu’anhu) Yang dimaksud dengan kata-kata kotor (rofats) di dalam hadits ini adalah ucapan yang keji. Kata rofats juga terkadang dimaksudkan untuk menyebut jima’ beserta pengantar-pengantarnya. Atau bisa juga maknanya lebih luas daripada itu semua (Fath Al-Bari, 4/123) Al-Qurthubi menjelaskan bahwa ini bukan berarti di selain waktu puasa orang boleh mengucapkan kata-kata kotor. Hanya saja ketika sedang berpuasa maka larangan terhadap hal itu semakin keras dan semakin tegas (Fath Al-Bari, 4/124) Kata rofats dengan makna jima’ bisa dilihat dalam ayat, أُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ إِلَى نِسَائِكُمْ “Dihalalkan untuk kalian pada malam (bulan) puasa melakukan rafats (jima’) kepada isteri-isteri kalian.” (Qs. Al-Baqarah [2] : 187) Ibnu Katsir menjelaskan bahwa kata rofats di dalam ayat ini maksudnya adalah jima’. Inilah tafsiran Ibnu Abbas, Atha’, Mujahid, Sa’id bin Jubair, Thawus, Salim bin Abdullah, Amr bin Dinar, Al-Hasan, Qatadah, Az-Zuhri, Adh-Dhahhaak, Ibrahim An-Nakha’i, As-Suddi, Atha’ Al-Khurasani, dan Muqatil bin Hayan (lihat Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 1/286) Dan yang dimaksud dengan bau mulut -orang yang puasa- tersebut adalah bau mulut yang timbul akibat berpuasa, bukan karena sebab yang lain (Fath Al-Bari, 4/125). Sedangkan yang dimaksud dengan ‘keinginan nafsunya’ di dalam hadits ini adalah hasrat untuk berjima’, sebab penyebutannya digandengkan dengan makan dan minum (Fath Al-Bari, 4/126) Sebuah Pintu Khusus di Surga Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ فِي الْجَنَّةِ بَابًا يُقَالُ لَهُ الرَّيَّانُ يَدْخُلُ مِنْهُ الصَّائِمُونَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ لَا يَدْخُلُ مِنْهُ أَحَدٌ غَيْرُهُمْ يُقَالُ أَيْنَ الصَّائِمُونَ فَيَقُومُونَ لَا يَدْخُلُ مِنْهُ أَحَدٌ غَيْرُهُمْ فَإِذَا دَخَلُوا أُغْلِقَ فَلَمْ يَدْخُلْ مِنْهُ أَحَدٌ “Sesungguhnya di dalam Surga terdapat sebuah pintu yang disebut Ar-Royyan. Orang-orang yang rajin berpuasa akan masuk Surga melewatinya pada hari kiamat nanti. Tidak ada orang yang memasukinya selain mereka. Diserukan kepada mereka, ‘Manakah orang-orang yang rajin berpuasa?’ Maka merekapun bangkit. Tidak ada yang masuk melewati pintu itu selain golongan mereka. Dan kalau mereka semua sudah masuk maka pintu itu dikunci sehingga tidak ada lagi seorangpun yang bisa melaluinya…” (HR. Bukhari [1896] dari Sahl radhiyallahu’anhu) Yang dimaksud dalam hadits dengan orang yang rajin puasa bukanlah orang yang hanya mengerjakan puasa dan tidak mengerjakan shalat, sebab orang seperti ini tidak akan masuk surga akibat kekafirannya (meninggalkan shalat, pen). Akan tetapi yang dimaksud adalah kaum muslimin yang banyak-banyak berpuasa maka dia akan dipanggil agar melalui pintu tersebut. Sehingga setiap penghuni surga akan memasuki surga melalui pintu-pintunya yang berjumlah delapan (lihat Syarh Riyadhush Shalihin oleh Ibnu Utsaimin, 3/388-389) Masing-masing pintu di surga memiliki kekhususan. Hal itu sebagaimana dikabarkan oleh Nabi dalam haditsnya, مَنْ أَنْفَقَ زَوْجَيْنِ فِي سَبِيلِ اللَّهِ نُودِيَ مِنْ أَبْوَابِ الْجَنَّةِ يَا عَبْدَ اللَّهِ هَذَا خَيْرٌ فَمَنْ كَانَ مِنْ أَهْلِ الصَّلَاةِ دُعِيَ مِنْ بَابِ الصَّلَاةِ وَمَنْ كَانَ مِنْ أَهْلِ الْجِهَادِ دُعِيَ مِنْ بَابِ الْجِهَادِ وَمَنْ كَانَ مِنْ أَهْلِ الصِّيَامِ دُعِيَ مِنْ بَابِ الرَّيَّانِ وَمَنْ كَانَ مِنْ أَهْلِ الصَّدَقَةِ دُعِيَ مِنْ بَابِ الصَّدَقَةِ فَقَالَ أَبُو بَكْرٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ بِأَبِي أَنْتَ وَأُمِّي يَا رَسُولَ اللَّهِ مَا عَلَى مَنْ دُعِيَ مِنْ تِلْكَ الْأَبْوَابِ مِنْ ضَرُورَةٍ فَهَلْ يُدْعَى أَحَدٌ مِنْ تِلْكَ الْأَبْوَابِ كُلِّهَا قَالَ نَعَمْ وَأَرْجُو أَنْ تَكُونَ مِنْهُم “Barangsiapa yang berinfak dengan sepasang hartanya di jalan Allah maka ia akan dipanggil dari pintu-pintu surga, ‘Hai hamba Allah, inilah kebaikan.’ Maka orang yang termasuk golongan ahli shalat maka ia akan dipanggil dari pintu shalat. Orang yang termasuk golongan ahli jihad akan dipanggil dari pintu jihad. Orang yang termasuk golongan ahli puasa akan dipanggil dari pintu Ar-Royyan. Dan orang yang termasuk golongan ahli sedekah akan dipanggil dari pintu sedekah.” Ketika mendengar hadits ini Abu Bakar pun bertanya, “Ayah dan ibuku sebagai penebus anda wahai Rasulullah. Apa lagi yang akan dicari oleh orang yang dipanggil dari pintu-pintu itu, mungkinkah ada orang yang dipanggil dari semua pintu tersebut?” Maka beliau pun menjawab, “Iya ada. Dan aku berharap kamu termasuk golongan mereka.” (HR. Bukhari [1897 dan 3666] dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu’anhu) Al-Qadhi menukil ucapan Al-Harawi ketika menerangkan makna ‘sepasang hartanya’: Ada yang berpendapat bahwa yang dimaksud dengan ‘sepasang harta’ adalah dua ekor kuda, dua orang budak, atau dua ekor onta (Al-Minhaj oleh An-Nawawi, 4/351). Sedangkan yang dimaksud dengan berinfak di jalan Allah dalam hadits ini mencakup berinfak untuk segala bentuk amal kebaikan, bukan khusus untuk jihad saja (Al-Minhaj, 4/352). Hadits ini juga menunjukkan bahwa setiap orang yang beramal akan dipanggil dari pintunya masing-masing. Hal ini didukung dengan hadits dari jalur lain juga dari Abu Hurairah yang mengungkapkannya secara tegas, Nabi bersabda, لِكُلِّ عَامِل بَاب مِنْ أَبْوَاب الْجَنَّة يُدْعَى مِنْهُ بِذَلِكَ الْعَمَل “Bagi setiap orang yang beramal terdapat sebuah pintu khusus di surga yang dia akan dipanggil melalui pintu tersebut karena amal yang telah dilakukannya.” (HR. Ahmad dan Ibnu Abi Syaibah dengan sanad sahih, demikian kata Al-Hafizh dalam Fath Al-Bari, 7/30) Hadits ini juga menunjukkan betapa mulia kedudukan Abu Bakar radhiyallahu’anhu. Sebab Nabi mengatakan di akhir hadits ini, “Dan aku berharap kamu termasuk golongan mereka -yaitu orang yang dipanggil dari semua pintu surga-.” Para ulama mengatakan bahwa harapan dari Allah atau Nabi-Nya pasti terjadi. Dengan pernyataan ini maka hadits di atas termasuk kategori hadits yang menunjukkan keutamaan Abu Bakar radhiyallahu’anhu. Hadits ini juga menunjukkan bahwa betapa sedikit orang yang bisa mengumpulkan berbagai amal kebaikan di dalam dirinya (Fath Al-Bari, 7/31). Abu Bakar adalah orang yang memiliki berbagai bentuk amal shalih dan ketaatan. Hal itu terbukti sebagaimana disebutkan dalam hadits berikut. قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ أَصْبَحَ مِنْكُمْ الْيَوْمَ صَائِمًا قَالَ أَبُو بَكْرٍ أَنَا قَالَ فَمَنْ تَبِعَ مِنْكُمْ الْيَوْمَ جَنَازَةً قَالَ أَبُو بَكْرٍ أَنَا قَالَ فَمَنْ أَطْعَمَ مِنْكُمْ الْيَوْمَ مِسْكِينًا قَالَ أَبُو بَكْرٍ أَنَا قَالَ فَمَنْ عَادَ مِنْكُمْ الْيَوْمَ مَرِيضًا قَالَ أَبُو بَكْرٍ أَنَا فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَا اجْتَمَعْنَ فِي امْرِئٍ إِلَّا دَخَلَ الْجَنَّةَ Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya (kepada para sahabat), “Siapakah di antara kalian yang pada hari ini berpuasa?”. Abu Bakar berkata, “Saya.” Beliau bertanya lagi, “Siapakah di antara kalian yang hari ini sudah mengiringi jenazah?” Maka Abu Bakar berkata, “Saya.” Beliau kembali bertanya, “Siapakah di antara kalian yang hari ini memberi makan orang miskin?”. Maka Abu Bakar mengatakan, “Saya.” Lalu beliau bertanya lagi, “Siapakah di antara kalian yang hari ini sudah mengunjungi orang sakit.” Abu Bakar kembali mengatakan, “Saya.” Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun bersabda, “Tidaklah ciri-ciri itu terkumpul pada diri seseorang melainkan dia pasti akan masuk surga.” (HR. Muslim [1027 dan 1028] dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu’anhu) Abu Bakar Al-Muzani berkomentar tentang sahabat Abu Bakar Ash-Shiddiq radhiyallahu’anhu, “Tidaklah Abu Bakar itu melampaui para sahabat Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam (semata-mata) karena (banyaknya) mengerjakan puasa atau sholat, akan tetapi karena sesuatu yang bersemayam di dalam hatinya.” Mengomentari ucapan Al-Muzani tersebut, Ibnu ‘Aliyah mengatakan, “Sesuatu yang bersemayam di dalam hatinya adalah rasa cinta kepada Allah ‘azza wa jalla dan sikap nasihat terhadap (sesama) makhluk-Nya.” (Jami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam oleh Ibnu Rajab, hal. 102) Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَلَا وَإِنَّ فِي الْجَسَدِ مُضْغَةً إِذَا صَلَحَتْ صَلَحَ الْجَسَدُ كُلُّهُ وَإِذَا فَسَدَتْ فَسَدَ الْجَسَدُ كُلُّهُ أَلَا وَهِيَ الْقَلْبُ “Ketahuilah, sesungguhnya di dalam tubuh terdapat segumpal daging. Apabila ia baik, akan baiklah seluruh anggota tubuh. Dan apabila ia rusak, rusaklah seluruh anggota tubuh. Ketahuilah, bahwa segumpal daging itu adalah jantung.” (HR. Bukhari [52] dan Muslim [1599] dari sahabat An-Nu’man bin Basyir radhiyallahu’anhuma) Ibnu Rajab Al-Hanbali mengatakan, “Di dalam hadits ini terdapat isyarat yang menunjukkan bahwa kebaikan gerak-gerik anggota badan manusia, kemauan dirinya untuk menjauhi perkara-perkara yang diharamkan, kesanggupannya meninggalkan hal-hal yang berbau syubhat (ketidakjelasan) adalah sangat tergantung pada gerak-gerik hatinya. Apabila hatinya bersih, yaitu tatkala di dalamnya tidak ada selain kecintaan kepada Allah dan kecintaan terhadap apa-apa yang dicintai Allah, rasa takut kepada Allah dan khawatir terjerumus dalam hal-hal yang dibenci-Nya, maka niscaya akan menjadi baik pula gerak-gerik seluruh anggota badannya. Dari sanalah tumbuh sikap menjauhi segala macam keharaman dan sikap menjaga diri dari perkara-perkara syubhat untuk menghindarkan diri dari hal-hal yang diharamkan…” (Jami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, hal. 93) An-Nawawi mengatakan, “Hadits ini menunjukkan penegasan agar bersungguh-sungguh dalam upaya memperbaiki hati dan menjaganya dari kerusakan.” (Al-Minhaj, 6/108) Syaikh Ibnu Utsaimin mengatakan bahwa salah satu pelajaran penting yang bisa dipetik dari hadits di atas adalah, “Poros baik dan rusaknya (amalan) adalah bersumber dari hati. Apabila hatinya baik maka seluruh tubuh juga akan baik. Dan jika ia rusak, maka seluruh anggota tubuh akan ikut rusak. Dari faidah ini muncul perkara yang lain yaitu : sudah semestinya memperhatikan masalah hati lebih daripada perhatian terhadap masalah amal anggota badan. Sebab hati adalah poros amalan. Dan hati itulah yang nanti pada hari kiamat akan menjadi objek utama ujian yang ditujukan kepada manusia. Hal itu sebagaimana firman Allah ta’ala (yang artinya), “Apakah mereka tidak mengetahui ketika mayat yang ada di dalam kubur dibangkitkan dan dikeluarkan apa-apa yang tersembunyi di dalam dada.” (Qs. Al-‘Adiyat: 9-10). Allah ta’ala juga berfirman (yang artinya), “Sesungguhnya Dia Maha Kuasa untuk mengembalikannya. Pada hari itu akan diuji perkara-perkara yang tersembunyi (di dalam hati).” (Qs. Ath-Thariq: 8-9). Maka sucikanlah hatimu dari kesyirikan, kebid’ahan, dengki dan perasaan benci kepada kaum muslimin, serta (bersihkanlah hatimu) dari akhlak-akhlak dan keyakinan lainnya yang bertentangan dengan syari’at, karena yang menjadi pokok segala urusan adalah hati.” (Syarh Arba’in, hal. 113) Beliau juga mengatakan, “Apabila Allah di dalam kitab-Nya, serta Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam di dalam Sunnahnya juga telah menegaskan agar memperbaiki niat, maka wajib bagi setiap manusia untuk memperbaiki niatnya dan memperhatikan adanya keragu-raguan yang tertanam di dalam hatinya untuk kemudian dilenyapkan olehnya menuju keyakinan. Lantas bagaimanakah caranya?” Beliau melanjutkan, “Hal itu dapat ditempuh dengan cara memperhatikan ayat-ayat. Allah ‘azza wa jalla berfirman (yang artinya), “Sesungguhnya di dalam penciptaan langit dan bumi serta pergantian siang dan malam sungguh-sungguh terdapat tanda-tanda kebesaran Allah bagi orang-orang yang menggunakan akal pikiran.” (Qs. Ali ‘Imran: 190). Allah juga berfirman (yang artinya), “Sesungguhnya di langit dan di bumi benar-benar terdapat tanda-tanda kebesaran Allah bagi orang-orang yang beriman, begitu juga dalam penciptaan diri kalian dan hewan-hewan melata yang bertebaran adalah tanda kebesaran Allah bagi orang-orang yang yakin.” (Qs. Al-Jatsiyah: 4). Maka silakan anda perhatikan ayat-ayat Allah yang lain.” “Kemudian apabila syaitan membisikkan di dalam hati anda keragu-raguan, perhatikanlah ayat-ayat Allah, perhatikan alam semesta ini siapakah yang telah mengaturnya, perhatikanlah bagaimana keadaan bisa berubah-ubah, bagaimana Allah mempergilirkan perjalanan hari di antara umat manusia sampai anda benar-benar yakin bahwa alam ini memiliki pengatur yang maha bijaksana (yaitu Allah) ‘azza wa jalla…” (Syarh Riyadhush Shalihin, 1/41)

Keutamaan puasa ramadhan

Keutamaan Puasa 1. Puasa adalah Perisai Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّمَا الصِّيَامُ جُنَّةٌ يَسْتَجِنُّ بِهَا الْعَبْدُ مِنَ النَّارِ “Puasa adalah perisai yang dapat melindungi seorang hamba dari api neraka.” (HR. Ahmad dan Baihaqi, dihasankan oleh Syaikh Al Albani dalam Shohihul Jami’) 2. Orang yang Berpuasa akan Mendapatkan Pahala yang Tak Terhingga 3. Orang yang Berpuasa akan Mendapatkan Dua Kebahagiaan 4. Bau Mulut Orang yang Bepuasa Lebih Harum di Hadapan Allah daripada Bau Misik/Kasturi Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, قَالَ اللَّهُ : كُلُّ عَمَلِ ابْنِ آدَمَ لَهُ إِلاَّ الصِّيَامَ ، فَإِنَّهُ لِى ، وَأَنَا أَجْزِى بِهِ . وَالصِّيَامُ جُنَّةٌ ، وَإِذَا كَانَ يَوْمُ صَوْمِ أَحَدِكُمْ ، فَلاَ يَرْفُثْ وَلاَ يَصْخَبْ ، فَإِنْ سَابَّهُ أَحَدٌ ، أَوْ قَاتَلَهُ فَلْيَقُلْ إِنِّى امْرُؤٌ صَائِمٌ . وَالَّذِى نَفْسُ مُحَمَّدٍ بِيَدِهِ لَخُلُوفُ فَمِ الصَّائِمِ أَطْيَبُ عِنْدَ اللَّهِ مِنْ رِيحِ الْمِسْكِ ، لِلصَّائِمِ فَرْحَتَانِ يَفْرَحُهُمَا إِذَا أَفْطَرَ فَرِحَ ، وَإِذَا لَقِىَ رَبَّهُ فَرِحَ بِصَوْمِهِ “Allah berfirman,’Setiap amal anak Adam adalah untuknya kecuali puasa. Puasa tersebut adalah untuk-Ku dan Aku yang akan membalasnya. Puasa adalah perisai. Apabila salah seorang dari kalian berpuasa maka janganlah berkata kotor, jangan pula berteriak-teriak. Jika ada seseorang yang mencaci dan mengajak berkelahi maka katakanlah,’Saya sedang berpuasa’. Demi Dzat yang jiwa Muhammad berada di tangan-Nya, sesungguhnya bau mulut orang yang berpuasa lebih harum di sisi Allah pada hari kiamat daripada bau misk/kasturi. Dan bagi orang yang berpuasa ada dua kegembiraan, ketika berbuka mereka bergembira dengan bukanya dan ketika bertemu Allah mereka bergembira karena puasanya’. “ (HR. Bukhari dan Muslim) 5. Puasa akan Memberikan Syafaat bagi Orang yang Menjalankannya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الصِّيَامُ وَالْقُرْآنُ يَشْفَعَانِ لِلْعَبْدِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ يَقُولُ الصِّيَامُ أَىْ رَبِّ مَنَعْتُهُ الطَّعَامَ وَالشَّهَوَاتِ بِالنَّهَارِ فَشَفِّعْنِى فِيهِ. وَيَقُولُ الْقُرْآنُ مَنَعْتُهُ النَّوْمَ بِاللَّيْلِ فَشَفِّعْنِى فِيهِ. قَالَ فَيُشَفَّعَانِ “Puasa dan Al-Qur’an itu akan memberikan syafaat kepada seorang hamba pada hari kiamat nanti. Puasa akan berkata,’Wahai Tuhanku, saya telah menahannya dari makan dan nafsu syahwat, karenanya perkenankan aku untuk memberikan syafaat kepadanya’. Dan Al-Qur’an pula berkata,’Saya telah melarangnya dari tidur pada malam hari, karenanya perkenankan aku untuk memberi syafaat kepadanya.’ Beliau bersabda, ‘Maka syafaat keduanya diperkenankan.’” (HR. Ahmad, Hakim, Thabrani, periwayatnya shahih sebagaimana dikatakan oleh Al Haytsami dalam Mujma’ul Zawaid) 6. Orang yang Berpuasa akan Mendapatkan Pengampunan Dosa Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ صَامَ رَمَضَانَ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ “Barangsiapa yang berpuasa di bulan Ramadhan karena iman dan mengharap pahala dari Allah maka dosanya di masa lalu pasti diampuni”. (HR. Bukhari dan Muslim) 7. Bagi Orang yang Berpuasa akan Disediakan Ar Rayyan Sahl bin Sa’d radhiyallahu ‘anhu berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ فِى الْجَنَّةِ بَابًا يُقَالُ لَهُ الرَّيَّانُ ، يَدْخُلُ مِنْهُ الصَّائِمُونَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ ، لاَ يَدْخُلُ مِنْهُ أَحَدٌ غَيْرُهُمْ ، يُقَالُ أَيْنَ الصَّائِمُونَ فَيَقُومُونَ ، لاَ يَدْخُلُ مِنْهُ أَحَدٌ غَيْرُهُمْ ، فَإِذَا دَخَلُوا أُغْلِقَ ، فَلَمْ يَدْخُلْ مِنْهُ أَحَدٌ “Sesungguhnya di surga ada sebuah pintu yang bernama Ar-Royyaan. Pada hari kiamat orang-orang yang berpuasa akan masuk surga melalui pintu tersebut dan tidak ada seorang pun yang masuk melalui pintu tersebut kecuali mereka. Dikatakan kepada mereka,’Di mana orang-orang yang berpuasa?’ Maka orang-orang yang berpuasa pun berdiri dan tidak ada seorang pun yang masuk melalui pintu tersebut kecuali mereka. Jika mereka sudah masuk, pintu tersebut ditutup dan tidak ada lagi seorang pun yang masuk melalui pintu tersebut”. (HR. Bukhari dan Muslim) Semoga pembahasan di atas dapat mendorong kita agar lebih bersemangat untuk mendapatkan keutamaan berpuasa di bulan Ramadhan dengan cara menghiasi hari-hari di bulan yang penuh berkah tersebut dengan amal saleh yang sesuai dengan tuntunan Allah dan Rasul-Nya yang mulia. Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat, wa shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa ‘ala alihi wa shohbihi wa sallam. Maroji’: Shifat Shaum Nabi fi Ramadhan, Syaikh Salim Al Hilali & Syaikh Ali Hasan Al Halabi dengan sedikit tambahan Sumber: https://muslim.or.id/343-keutamaan-puasa-ramadhan.html

Tata Cara Menjalankan Ibadah Puasa Ramadhan Berdasarkan Sunnah

Ibadah shiyam di bulan Ramadhan merupakan salah satu dari lima rukun Islam yang diwajibkan Allah swt pada tahun kedua Hijriyah. Dalam sejarahnya, ibadah puasa ini bukan sesuatu ketentuan yang ditemukan dalam ajaran Islam yang dibawa oleh Nabi Muhammad saw tetapi ibadah ini diwajibkan pula pada zaman nabi-nabi Allah sebelum Nabi Muhammad saw. sebagaimana yang ada dalam al-Qur’an al-Baqarah : 183 ياايها الذين امنوا كتب عليكم الصيام كما كتب على الذين من قبلكم لعلكم تتقون Artinya: "wahai orang-orang yang beriman diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertaqwa”. Syaikhul Islam imam Ghozali menjelaskan bahwa pengertian taqwa yang sebenarnya adalah: Tumbuhnya perasaan gentar dan takut terhadap murka dan azab Allah swt. Akibat dilanggarnya berbagai larangannya. Menjaga diri agar senantiasa dapat mentaati dan pasrah sepenuh hidupnya apapun yang menjadi kehendak Allah. Selalu berusaha untuk mensucikan mata batinnya dari berbagai noda dan dosa. Permulaan Puasa Ramadhah Ada beberapa pendapat yang berkenaan dengan masuknya awal ibadah puasa. Setidaknya ada 3 cara yang bisa ditempuh berkenaan dengan permasalahan ini yaitu:[3] a.Ru’yatul Hilal b. Istikmal يَقُولُ أَبَ ا هُرَيْرَ قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَوْ قَالَ قَالَ أَبُو الْقَاسِمِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صُومُوا لِرُؤْيَتِهِ وَأَفْطِرُوا لِرُؤْيَتِهِ فَإِنْ غُبِّيَ عَلَيْكُمْ فَأَكْمِلُوا عِدَّةَ شَعْبَانَ ثَلَاثِينَ . رواه البخارى ومسلم c. Hisab عَنْ ابْنِ شِهَابٍ قَالَ أَخْبَرَنِي سَالِمُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ أَنَّ ابْنَ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّه صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ إِذَا رَأَيْتُمُوهُ فَصُومُوا وَإِذَا رَأَيْتُمُوهُ فَأَفْطِرُوا فَإِنْ غُمَّ عَلَيْكُمْ فَاقْدُرُوا لَهُ وَقَالَ غَيْرُهُ عَنْ اللَّيْثِ حَدَّثَنِي عُقَيْلٌ وَيُونُسُ لِهِلَالِ رَمَضَانَ اخرجه الشيخان و النساء و ابن ماجه . Syarat Wajib Menjalankan Puasa Ramadhan 1. Orang Islam Ketentuan ini berdasarkan pada QS. al-Baqarah : 183 yang menegaskan bahwa yang terkena kewajiban menjalankan ibadah puasa Ramadhan hanyalah orang-orang mukmin. 2. Berakal sehat Hal ini didasarkan pada hadis Rasulullah saw yang menyatakan bahwa: عَنْ عَائِشَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلَاثٍ عَنْ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ وَعَنْ الصَّغِيرِ حَتَّى يَكْبُرَ وَعَنْ الْمَجْنُونِ حَتَّى يَعْقِلَ أَوْ يُفِيقَ ”Dari Aisyah bahwa Nabi saw bersabda: ”Tiga gologan yang terlepas dari hukum (syara’), yaitu orang yang sedang tidur sehingga bangun, orang gila sehingga sadar dan anak-anak sehingga baligh”(HR. Abu Dawud dan Nasa’i)”. 3. Baligh 4. Sehat Hal ini didasarkan pada firman Allah swt yang tercantum dalam QS. Al-Baqarah: 184 ومن كان منكم مريضا او على سفر فعدَة من ايَام اخر "Maka barangsiapa diantara kalian sakit atau dalam perjalanan maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain”. Dari penegasan ini dapat diambil pemahaman (mafhum mukholafah) bahwa orang yang sakit tidak ada kewajiban untuk berpuasa. 5. Mukim Ini juga diambil dari pemahaman (mafhum mukholafah) QS. al-Baqarah : 184. 6. Tidak haid atau nifas Orang yang sedang haid atau nifas tidak sah mengerjakan puasa. Penegasan ini didasarkan ada hadis Rasulullah saw yang menerangkan bahwa kalau seseorang sedang haid atau nifas maka harus berbuka dan kelak kalau sudah suci wajib mengqadhanya. عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ كُنَّا نَحِيضُ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَي وَسَلَّمَ ثُمَّ نَطْهُرُ فَيَأْمُرُنَا بِقَضَاءِ الصِّيَامِ وَلَا يَأْمُرُنَا بِقَضَاءِ الصَّلَاةِ ”adalah kami menstruasi di masa Rasulullah, maka kami diperintahkan agar mengqadha puasa dan kami tidak diperintahkan untuk mengqadha shalat”.(HR. Jama’ah dari Muadz r.a) Rukun Puasa Ramadhan 1. Niat Ada perbedaan pendapat dikalangan Fuqaha’ berkenaan dengan niat. Menurut Hanafiyyah niat adalah ”keinginan sedangkan keinginan itu adalah perbuatan hati dan niat tidak disyaratkan diucapkan dengan lisan”. Sedangkan menurut Syafi’iyyah, niat adalah ”bermaksud terhadap sesuatu dan ia bersamaan dengan perbuatan tersebut”.[4] عَنْ سَالِمِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ عَنْ أَبِيهِ عَنْ حَفْصَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ لَمْ يُجْمِعْ الصِّيَامَ قَبْلَ الْفَجْرِ فَلَا صِيَامَ لَهُ "Dari Salim bin Abdullah dari bapaknya dari Hafshah bahwa Nabi saw bersabda: ”Barangsiapa yang tidak berniat puasa sebelum Fajar maka tiada puasa baginya”. Menurut Jumhur Ahli Fiqih berpendapat bahwa yang wajib adalah membangun niat sejak malam sampai sebelum muncul fajar, berdasarkan dalil di atas. Abu Hanifah memperbolehkan niat puasa Ramadan di waktu malam sampai tengah hari. Ada lagi kalangan ulama yang berpendapat bahwa penetapan niat sebelum fajar hanya untuk puasa fardhu, untuk sebelum matahari tergelincir. az-Zuhri, Atha’ dan Zufar tidak mengharuskan niat untuk puasa Ramadhan. Imam Malik berpendapat bahwa niat puasa Ramadhan yang ditetapkan di malam pertama bulan Ramadhan sudah cukup untuk puasa sebulan penuh tanpa perlu memperbaharui niat tiap malam, dengan pertimbangan bahwa puasa Ramadhan merupakan satu paket amal. 2. Menahan diri dari segala hal yang dapat membukakan puasa dari sejak fajar sampai terbenam matahari. Amalan Utama Dalam Puasa Ramadhan Ada beberapa amalan utama termasuk sunah yang patut sekali dikerjakan selama seseorang melaksanakan ibadah puasa, antara lain: 1. Mempercepat Berbuka Mempercepat berbuka apabila telah diketahui secara jelas bahwa matahari telah terbenam. Hal ini berdasarkan tuntunan Rasulullah saw sebagai berikut: عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ أَحَبُّ عِبَادِي إِلَيَّ أَعْجَلُهُمْ فِطْرًا ”Dari Abu Hurairah bahwa Nabi saw bersabda:”Allah Azza wajalla berkata:” sesungguhnya orang yang paling aku sayangi dari hamba-Ku ialah orang yag paling bersegera dalam berbuka”. 2. Doa Setelah Berbuka حَدَّثَنَا مَرْوَانُ يَعْنِي ابْنَ سَالِمٍ ... كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا أَفْطَرَ قَالَ ذَهَبَ الظَّمَأُ وَابْتَلَّتْ الْعُرُوقُ وَثَبَتَ الْأَجْرُ إِنْ شَاءَ اللَّهُ ” Marwan, yaitu Ibnu Salim telah menceritakan pada kami adalah Rasulullah saw apabila berbuka beliau berdoa:” Rasa haus telah hilang, dan telah basah pula segala urat dan mudah-mudahan pahala tetap jika Allah menghendaki-Nya“. 3. Makan Sahur diakhirkan عَنْ زَيْدِ بْنِ ثَابِتٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ تَسَحَّرْنَا مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ثُمَّ قَامَ إِلَى الصَّلَاةِ قُلْتُ كَمْ كَانَ بَيْنَ الْأَذَانِ وَالسَّحُورِ قَالَ قَدْرُ خَمْسِينَ آيَةً "Dari Zaid bin Tsabi, ia berkata:” kami telah makan sahur bersama Rasulullah saw, kemudian kami berdiri melaksanakan shalat (subuh). Aku bertanya pada Zaid:”berapa lamakah tempo antara sehabis makan sahur dengan shalat tersebut?” Zaid menjawab: ”Kira-kira lima puluh ayat al-Qur’an”. 4. Memberi Makanan untuk Berbuka عَنْ زَيْدِ بْنِ خَالِدٍ الْجُهَنِيِّ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ فَطَّرَ صَائِمًا كَانَ لَهُ مِثْلُ أَجْرِهِ غَيْرَ أَنَّهُ لَا يَنْقُصُ مِنْ أَجْرِ الصَّائِمِ شَيْئًا قَالَ أَبُو عِيسَى هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ "Dari Zaid bin Kholid al-Juhni ia berkata: ”barang siapa memberi makanan untuk berbuka bagi orang yang berpuasa, maka ia mendapatkan ganjaran sebanyak ganjaran orang yang berpuasa tanpa mengurangi sedikitpun (ganjaran orang tersebut)”.(HR. Ahmad dari Zaid Ibnu Khalid ra). 5. Memperbanyak shadaqah سئل رسول الله صم ايَ الصدقة افضل؟ قال صدقة فى رمضان ”Rasulullah saw ditanya, shadaqoh manakah yang utama? Beliau menjawab: shadaqah pada bulan Ramadhan”.(HR. Tirmidzi dari Anas ra.). Dalam hal ini Abu Darda ra mengatakan: ”Shalatlah kalian dalam kegelapan malam dua rakaat, untuk menentang kegelapan kubur. Berpuasalah kalian di hari yang sangat panas, untuk menentang kepanasan di hari padang mahsyar. Dan bersadaqahlah kalian dengan sesuatu sadaqah untuk melawan kesukaran di hari kiamat yang sangat menyukarkan”. 6. Mendaras ayat-ayat suci al-Qur’an عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَجْوَدَ النَّاسِ وَكَانَ أَجْوَدُ مَا يَكُونُ فِي رَمَضَانَ حِينَ يَلْقَاهُ جِبْرِيلُ وَكَانَ يَلْقَاهُ فِي كُلِّ لَيْلَةٍ مِنْ رَمَضَانَ فَيُدَارِسُهُ الْقُرْآنَ فَلَرَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَجْوَدُ بِالْخَيْرِ مِنْ الرِّيحِ الْمُرْسَلَةِ “Dari Ibnu Abbas, ia berkata: adalah Rasulullah saw orang yang paling murah hatinya. Lebih-lebih pada bulan Ramadhan, ketika beliau dijumpai malaikat Jibril pada setiap malamnya, maka ia mengajaknya menderas al-Qur’an. Maka Rasulullah saw ketika berjumpa dengan Jibril itu adalah orang yang paling permurah pada hartanya melebihi angin yang bertiup”. ( HR. Bukhari Muslim dari Ibnu Abbas ra.) 7. Mengerjakan qiyamur-Ramadhan Shalat tarawih dilaksanakan sebagaimana melaksanakan shalat malam, seperti yang telah diterangkan hadis riwayat Aisyah ra:[5] عَنْ أَبِي سَلَمَةَ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ أَنَّهُ سَأَلَ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا كَيْفَ كَانَتْ صَلَاةُ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي رَمَضَانَ فَقَالَتْ مَا كَانَ يَزِيدُ فِي رَمَضَانَ وَلَا فِي غَيْرِهِ عَلَى إِحْدَى عَشْرَةَ رَكْعَةً “Dari Abi Salamah bin Abdurrahman, dia bertanya kepada Aisyah. bagaimana shalat Rasulullah saw pada bulan Ramadhan? Lalu ia berkata: Rasulullah saw tidak pernah melebihi sebelas rakaat di bulan Ramadhan dan di bulan-bulan yang lain”. (HR. Bukhari dan Muslim). 8. Giat beribadah pada 10 hari terakhir Dalam hal ini ada beberapa amalan yang ditunjukkan dan dituntunkan oleh Rasulullah saw disaat memasuki 10 hari yang terakhir bulan Ramadhan.[6] a. Menghidupkan malam hari bulan Ramadhan Menghidupkan malam memasuki 10 hari yang terakhir bulan Ramadhan hendaklah diisi dengan memperbanyak zikir kepada Allah swt atau amalan ibadah lainnya yang telah dituntunkan oleh syara’. Bukan sebaliknya diisi dengan bermain catur, membakar petasan dan lain sebagainya. b. Membangun keluarga dan sanak kerabat Amalan ini dianjurkan oleh Rasulullah karena memang memasuki hari-hari tersebut kebanyakan orang sudah mulai merasakan kelelahan fisik, apalagi bagi ibu-ibu yang biasanya selama dua puluh hari sudah sibuk menyiapkan makan sahur, maka di sinilah barangkali hikmah kenapa Rasulullah menganjurkan agar membangunkan keluarga. c. Mengeratkan ikat pinggang Ajaran ini dimaksudkan agar dalam rangka memasuki hari-hari terakhir hendaklah mengerahkan segal potensi untuk bertaqrrub kepada Allah swt. Terhadap ketiga tuntunan di atas berdasarkan pada: عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا دَخَلَ الْعَشْرُ أَحْيَا اللَّيْلَ وَأَيْقَظَ أَهْلَهُ وَجَدَّ وَشَدَّ الْمِئْزَرَ ”Dari Aisyah ia berkata: adalah Rasulullah saw apabila telah memasuki sepuluh yang akhir dari bulan Ramadhan beliau menghidupkan malam harinya, membangunkan keluarganya, serta mengikat pinggangnya”.(HR. Bukhari Muslim dari Aisyah). d. beri’tikaf dalam masjid عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا زَوْجِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَعْتَكِفُ الْعَشْرَ الْأَوَاخِرَ مِنْ رَمَضَانَ حَتَّى تَوَفَّاهُ اللَّهُ ”Dari Aisyah, istri Nabi saw ia berkata: adalah Rasulullah saw beri’tikaf sepuluh hari yang terakhir dari bulan Ramadhan hingga beliau wafat”. (HR. Bukhari Muslim dari Aisyah). 9. Memperbanyak doa kepada Allah swt. Hal-hal yang Dibolehkan Saat Puasa Ramadhan. [7] Ada beberapa amalan yang diperbolehkan untuk dilakukan pada saat orang sedang berpuasa. Beberapa amalan tersebut antara lain: 1. Menuangkan Air di atas Kepala عَنْ أَبِي بَكْرِ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ الْحَارِثِ عَنْ رَجُلٍ مِنْ أَصْحَابِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَامَ فِي سَفَرٍ عَامَ الْفَتْحِ وَأَمَرَ أَصْحَابَهُ بِالْإِفْطَارِ وَقَالَ إِنَّكُمْ تَلْقَوْنَ عَدُوًّا لَكُمْ فَتَقَوَّوْا فَقِيلَ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ النَّاسَ قَدْ صَامُوا لِصِيَامِكَ فَلَمَّا أَتَى الْكَدِيدَ أَفْطَرَ قَالَ الَّذِي حَدَّثَنِي فَلَقَدْ رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَصُبُّ الْمَاءَ عَلَى رَأْسِهِ مِنْ الْحَرِّ وَهُوَ صَائِمٌ ”Dari Abu Bakar bin Abdurrahman bin Harits dari seorang sahabat Nabi SAW menuangkan air di atas kepalanya karena kepanasan, sedang beliau dalam keadaan puasa”. (HR. Ahmad dan Abu Dawud dari Abu Bakar bin Abdurrahman). 2. Menggosok gigi di siang hari bulan Ramadhan عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَامِرِ بْنِ رَبِيعَةَ عَنْ أَبِيهِ قَالَ رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَسْتَاكُ وَهُوَ صَائِمٌ زَادَ مُسَدَّدٌ مَا لَا أَعُدُّ وَلَا أُحْصِي ”Dari Abdullah bin ’Amir bin Rabi’ah dari kakeknya ia berkata: Saya melihat Rasululah SAW mengosok gigi yang tidak dapat aku hitung sedang beliau dalam keadaan berpuasa” (HR. Bukhari, Abu Dawud dan Tirmidzi dari Amir bin Rabi’ah). 3. Mencium istri عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُقَبِّلُ وَيُبَاشِرُ وَهُوَ صَائِمٌ وَكَانَ أَمْلَكَكُمْ لِإِرْبِهِ ”Dari Aisyah ia berkata: Adalah Nabi saw mencium (saya) dan bersentuhan (dengan saya) sedang beliau berpuasa. Akan tetapi beliau adalah orang paling mampu/kuat menahan nafsunya”.(HR. Jama’ah selain Nasa’i dari Aisyah ra ). 4. Berbekam Yaitu mengeluarkan darah dari badan dengan jalan mematuknya sebagai usaha untuk menghilangkan penyakit. حَدَّثَنَا آدَمُ بْنُ أَبِي إِيَاسٍ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ قَالَ سَمِعْتُ ثَابِتًا الْبُنَانِيَّ قَالَ سُئِلَ أَنَسُ بْنُ مَالِكٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَكُنْتُمْ تَكْرَهُونَ الْحِجَامَةَ لِلصَّائِمِ قَالَ لَا إِلَّا مِنْ أَجْلِ الضَّعْفِ وَزَادَ شَبَابَةُ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَلَى عَهْدِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ”Apakah di masa Rasulullah saw masalah berbekam itu kalian anggap makruh? Ujar Anas: ”tidak kecuali bilamana melelahkan (orang yang berbekam tersebut).” (HR. Bukhari). 5. Keadaan junub sedang waktu sudah masuk subuh سَمِعَ أَبَا بَكْرِ بْنَ عَبْدِ الرَّحْمَنِ كُنْتُ أَنَا وَأَبِي فَذَهَبْتُ مَعَهُ حَتَّى دَخَلْنَا عَلَى عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ أَشْهَدُ عَلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنْ كَانَ لَيُصْبِحُ جُنُبًا مِنْ جِمَاعٍ غَيْرِ احْتِلَامٍ ثُمَّ يَصُومُهُ ثُمَّ دَخَلْنَا عَلَى أُمِّ سَلَمَةَ فَقَالَتْ مِثْلَ ذَلِكَ ”Aisyah ra berkata: ”saya menyaksikan Rasulullah saw jika Ia memasuki subuh sedang Ia junub dari jima’ bukan karena mimpi lalu Ia berpuasa. Ummu Salamah juga mengatakan seperti itu”. (HR. Bukhari Muslim dari Aisyah ra). Sikap dan Perilau Orang yang Berpuasa Ditinjau dari segi hukum maka bagi setiap orang yang telah dapat menahan diri dari makan, minum dan bersenang-senang dengan istri dari sejak terbitnya matahari hingga terbenam matahari maka sudah dianggap sah puasa tesebut. Namun, kalau hal itu disoroti lebih teliti lagi dari sudut yang lain yaitu segi batiniah atau dari segi akhlaq maka sesunggunya puasa itu tidak sekedar bermakna lahiriah sesuai sabda Rasulullah saw dalam hadisnya عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رُبَّ صَائِمٍ لَيْسَ لَهُ مِنْ صِيَامِهِ إِلَّا الْجُوعُ وَرُبَّ قَائِمٍ لَيْسَ لَهُ مِنْ قِيَامِهِ إِلَّا السَّهَرُ "Dari Abu Hurairah, ia berkata: telah bersabda Rasulullah saw” banyak sekali orang berpuasa, yang tiada mendapat suatu apapun juga dari puasanya kecuali hanya lapar belaka, dan banyak sekali orang yang shalat tiada baginya apapun juga dari hasil shalatnya kecuali hanya kantuk belaka”. (HR. Nasa’i dan Ibnu Majah dari Abu Hurairah). Diantara hal-hal tersebut adalah: 1. Meninggalkan perkataan kotor dan caci maki ليس الصيام من الأكل والشرب,انٌماالصيام من اللغو والرفث (رواه ابن خزيمة عن أبي هريرة ”Bukanlah puasa itu sekedar menahan makan dan minum saja, bahwasanya puasa itu menahan perkataan kotor dan caci maki”. (HR. Ibnu Huzaimah dari Abu Hurairah). 2. Meninggalkan sikap dusta dan bohong الصيام جنٌة ما لم يخرقها بكذب أو غيبة (رواه الطبراني عن أبي عبا دة ”puasa itu perisai selama ia tidak merobeknya dengan sikap dusta atau ghibah”.(HR. at-Thabrani dari Abu Ubaidah). 3. Meninggalkan perbuatan yang mendatangkan kemarahan Allah swt dan sikap jahil عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ لَمْ يَدَعْ قَوْلَ الزُّورِ وَالْعَمَلَ بِهِ فَلَيْسَ لِلَّهِ حَاجَةٌ فِي أَنْ يَدَعَ طَعَامَهُ وَشَرَابَهُ ”Dari Abu Hurairah ra Ia berkata, bersabdalah saw: ”Barang siapa yang tidak meninggalkn perkataan dusta, mengumpat, fitnah, semua perkataan yang membuat kemurkaan Allah dan tidak meninggalkan perkataan zur, serta bersikap jahil, maka tidak ada hajat bagi Allah ia meninggalkan makanan dan minumannya”.(HR. Bukhari dari Abu Hurairah). 4. Bersikap sabar menghadapi segala persoalan و هو شهرالصبر,والصبر ثوابه الجنٌة (رواه ابن خزيمة ”Dan dia (Ramadhan) itu adalah bulan sabar, sedangkan sabar itu pahalanya adalah Surga”. (HR. Ibnu Huzaimah dari Salman) Hal-hal yang Membatalkan Puasa 1. Makan dan minum dengan sengaja di siang hari Ramadhan Allah swt berfirman: وكلوا واشربوا حتٌى يتبيٌن لكم الخيط الأبيض من الخيط الاسود من الفجر ”Serta makan dan minumlah sehingga nampak kepadamu benang (garis) putih dari benang hitam dari fajar”.(QS. al-Baqarah: 187) Rasulullah saw bersabda: عَنْ سَمُرَةَ بْنِ جُنْدَبٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا يَمْنَعَنَّكُمْ مِنْ سُحُورِكُمْ أَذَانُ بِلَالٍ وَلَا الْفَجْرُ الْمُسْتَطِيلُ وَلَكِنْ الْفَجْرُ الْمُسْتَطِيرُ فِي الْأُفُقِ ”Diriwayatkan dari Samurah bin Jundub, ia menyatakan bahwa Rasulullah saw bersabda: ”Janganlah sekali-kali mencegah kamu dari sahurmu, adzan Bilal dan fajar yang melintang pada cakerawala”. (HR. Muslim, Ahmad dan Tirmidzi) 2. Mengumpuli istri (bersetubuh) Jika seseorang bersetubuh di siang hari Ramadhan, maka hendaknya ia membayar kifarat dengan memerdekakan budak sahaya, jika tidak dapat maka ia wajib berpuasa dua bulan berturut-turut dan jika tidak sanggup juga maka ia wajib memberikan makan enam puluh orang miskin.[8] Dan ada pendapat lain yang menambahkan tentang hal-hal yang membatalkan puasa bahwa puasa batal jika melakukan 6 perkara[9]: Makan dan minum Muntah yang disengaja, sekalipun tidak ada yang kembali ke dalam. عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ ذَرَعَهُ الْقَيْءُ فَلَيْسَ عَلَيْهِ قَضَاءٌ وَمَنْ اسْتَقَاءَ فَلْيَقْضِ ”Dari Abu Hurairah, Rasulullah saw bersabda: Barang siapa terpaksa muntah, tidaklah wajib mengqadha puasanya; dan barang siapa yang mengusahakan muntah, maka hendaklah ia mengqadha puasanya.” (HR. Abu Daud, Tirmidzi dan Ibnu Hibban). Bersetubuh Keluar darah haid (kotoran) atau nifas (darah sehabis melahirkan) حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ حُجْرٍ أَخْبَرَنَا عَلِيُّ بْنُ مُسْهِرٍ عَنْ عُبَيْدَةَ عَنْ إِبْرَاهِيمَ عَنْ الْأَسْوَدِ عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ كُنَّا نَحِيضُ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ثُمَّ نَطْهُرُ فَيَأْمُرُنَا بِقَضَاءِ الصِّيَامِ وَلَا يَأْمُرُنَا بِقَضَاءِ الصَّلَاةِ قَالَ أَبُو عِيسَى هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ وَقَدْ رُوِيَ عَنْ مُعَاذَةَ عَنْ عَائِشَةَ أَيْضًا وَالْعَمَلُ عَلَى هَذَا عِنْدَ أَهْلِ الْعِلْمِ لَا نَعْلَمُ بَيْنَهُمْ اخْتِلَافًا إِنَّ الْحَائِضَ تَقْضِي الصِّيَامَ وَلَا تَقْضِي الصَّلَاةَ قَالَ أَبُو عِيسَى وَعُبَيْدَةُ هُوَ ابْنُ مُعَتِّبٍ الضَّبِّيُّ الْكُوفِيُّ يُكْنَى أَبَا عَبْدِ الْكَرِيمِ Dari Aisyah, ia berkata: Kami disuruh oleh Rasulullah saw untuk mengqadha puasa dan tidak disuruhnya untuk mengqadha shalat. (HR. Bukhari). Gila (Jika gila itu datang waktu siang hari, maka batallah puasanya) Keluar mani dengan sengaja (karena bersentuhan dengan perempuan atau lainnya). Macam-Macam Uzur dalam Puasa Ramadhan Orang-orang yang diperbolehkan berbuka puasa (tidak berpuasa) pada bulan Ramadhan adalah sebagai berikut: 1. Orang yang sakit & Bepergian Menurut Muhammadiyah, Ijma’ para ulama sepakat bahwa orang sakit dan bepergian tidak wajib puasa, karena Allah swt telah memberikan dispensasi untuk berbuka. ومن كان مريضا او على سفر فعدٌة من ايٌام أخر ”Dan barang siapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain”. (QS. al-Baqarah 185). Yusuf Qardhawi menambahkan bahwa yang dimaksud dalil di atas adalah tentu bukan bagi orang sakit yang sudah tidak ada harapan untuk sembuh, akan tetapi ”orang sakit” yang dimaksud di sini adalah orang sakit yang masih bisa diharapkan kesembuhannya sesuai dengan hukum sebab akibat. Sebagian ulama salaf memperbolehkan berbuka karena sakit, apapun bentuknya, meskipun sekadar sakit di telunjuk tangan. Pendapat ini diriwayatkan oleh Ibnu Sirin, salah seorang tabi’in. Untuk ukuran jarak tempuh perjalanan sehingga diperbolehkannya membatalkan puasa atau tidak berpuasa adalah 80,640 km.[10] Sebagai konsekuensinya maka orang yang sakit atau bepergian adalah mengqadha puasanya di hari yang lain, bisa dilakukan dengan berturut-turut atau secara terpisah. لحديث ابن عمر انَ النبى صم قال : قضاء رمضان ان شاء فرَق وان شاء تابع. (رواه الدَارقطنى ”Dari Ibnu Umar, bahwasanya Nabi saw bersabda: Mengqadha puasa bulan Ramadhan itu diperbolehkan melakukannya secara terpisah atau berturut-turut”.(HR. Daruquthni). 2. Tua renta & Penyakit menahun Salah satu pemilik uzur yang serupa dengan orang sakit di satu sisi, namun berbeda di sisi lain yaitu lelaki atau perempuan tua yang sudah lemah tulangnya, lanjut usianya, sangat berat bahkan tidak mampu untuk berpuasa, juga bagi orang yang punya penyakit menahun yang tidak ada harapan sembuh, orang seperti tersebut di atas tidak perlu berpuasa dan ini tidak ada perbedaan pendapat di dalamnya, akan tetapi dia wajib membayar fidyah. Imam Ibnu Munzir telah menukilkan ijma’ tentang ini, yaitu tentang diperbolehkannya berbuka, tidak disyaratkan mencapai batas bagi seseorang yang tidak kuat lagi berpuasa, namun cukuplah ia merasa kepayahan ketika melakukannya. Ada pendapat bahwa (lanjut usia) adalah penyakit, dengan dalil ”Tidaklah Allah swt menurunkan penyakit kecuali pasti menurunkan untuknya obat selain pikun”. Untuk ukuran fidyah yang difahami oleh Muhammadiyah adalah satu mud yang nilainya kurang lebih 0,5 liter. 3. Orang yang kelaparan, kehausan & takut binasa Para ulama berkata, ”Barang siapa kelaparan dan kehausan sehingga khawatir binasa maka ia harus berbuka meskipun dalam keadaan sehat dan tidak safar”, berdasarkan firman Allah swt ولا تقتلوا انفسكم انٌ الله كان عليكم رحيما ( النسأ: 29 ”Dan janganlah kamu membunuh dirimu, sesungguhnya Allah adalah maha penyayang kepadamu”. (QS. an-Nisa: 29). ولا تلقوا بايديكم الى التهلكة ( البقرة: 195 ”Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan”.(QS. al-Baqarah 195). وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِي الدِّينِ مِنْ حَرَجٍ ”Dan Dia sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan”. (QS. al-Hajj: 78). Untuk orang yang kelaparan, kehausan dan takut binasa, maka ia wajib mengqadha puasanya sebagaiman halnya orang sakit. 4. Perempuan hamil & menyusui Perempuan ketika hamil terkadang merasa khawatir terhadap dirinya dengan merasa payah dalam menjalankan puasa atau juga khawatir terhadap bayi yang dikandungnya, begitu juga dengan keadaan orang yang menyusui. Para Ahli Fiqih sepakat bahwa keduanya berhak untuk berbuka, sebagaimana sabda Nabi saw: ”Sesungguhnya Allah mencabut puasa dan separuh shalat dari musafir serta mencabut puasa dari perempuan hamil dan menyusui”. (HR. Nasa’i & Ibnu Majah). Mayoritas Ahli Fiqih memperlakukan kedua orang ini sebagaimana orang sakit sehingga keduanya berbuka dan mengqadha, akan tetapi Ibnu Umar, Ibnu Abbas, Ibnu Sirin dan kalangan tabi’in berpendapat bahwa mereka harus membayar fidyah dan tidak usah mengqadha. Ibnu Abbas meriwayatkan, dikatakan bahwa ia pernah menyuruh anak perempuannya yang tengah hamil agar berbuka di bulan Ramadhan, ia berkata ”kamu sama dengan orang tua renta yang tidak mampu berpuasa, karenanya berbukalah dan berilah makan orang miskin setiap hari ½ sho gandum. Ibnu Katsir menuturkan (1/215) bahwa tentang kedua uzur ini banyak perselisihan pendapat, ia berkata: ”sebagian berpendapat bahwa keduanya berbuka, membayar fidyah dan dan mengqadha dan sebaian ulama yang lain lagi mengharuskan mengqadha tanpa harus membayar fidyah. 5. Orang yang mati meninggalkan hutang puasa Bagi orang yang mati namun meninggalkan hutang puasa maka hutang dari puasanya tersebut diqadhakan oleh walinya, sebagaimana hadis marfu’ dari Aisyah ra. من مات وعليه صيام صام عنه وليَه ”Barang siapa meninggal dunia sedangkan ia memiliki tanggungan puasa maka walinya wajib berpuasa untuknya!”. (al-Bazzar meriwayatkan dengan tambahan ” jika ia mau”) [11] Memberi makan kepada fakir miskin untuk mayit dengan menggunakan harta peninggalannya sebanyak hari-hari yang ditinggalkan tanpa puasa, karena ia berhutang kepada Allah yang berhubungan dengan peninggalannya. Sebagian ulama mensyaratkan adanya wasiat untuk itu dari si mayit, jika tidak ada maka harta peninggalannya tidak boleh dipergunakan sedikit pun karena ia hak ahli waris.

Tips Menggapai Ampunan di Bulan Ramadhan

Sebab Menggapai Ampunan Bulan Ramadhan,- Dalam bulan Ramadhan banyak sekali sebab-sebab turunnya ampunan. Ampun tersebut akan di dapatkan bilamana kita mengerjakan segaa yang diperntahkan dan menjauhi segala yang di larang oleh Allah SWT. Ada banyak amalan yang dapat mempengaruhi mafirah ramadhan, sehingga kita dianjurkan untuk memperbanyak amalan sunna di bulan yang penuh keberkahan ini. Di antara sebab-sebab ampuan tersebut adalah: 1. Melakukan puasa di bulan Ramadhan. Rasulullah SAW bersabda: "Barangsiapa puasa Ramadhan karena iman dan mengharap pahala Allah, niscaya ia diampuni dosanya yang telah lalu." (Hadits Muttafaq 'Alaih). 2. Melakukan shalat tarawih dan tahajiud di dalamnya Shalat Lailatul Bulan Ramadhan. Rasulullah SAW bersabda: "Barang siapa melakukan shalat malam di bulan Ramadhan karena iman dan mengharap pahala Allah, niscaya diampuni dosanya yang telah lalu." (Hadits Muttafaq 'Alaih). 3. Melakukan shalat dan ibadah lain di Ramadhan Lailatul Qadar. Yaitu pada sepuluh hari terakhir bulan Ramadhan. Ia adalah malam yang penuh berkah, yang di dalamnya diturunkan Al-Qur'anul Karim. Dan pada malam itu pula dijelaskan segala urusan yang penuh hikmah. Rasulullah SAW bersabda: "Barangsiapa melakukan shalat di malam Lailatul Qadar kavena iman dan mengharap pahala Allah, niscaya ia diampuni dosanya yang telah lalu.” (Hadits Muttafaq 'Alaih). 4. Memberi ifthar (makanan untuk berbuka) kepada orang yang berpuasa. Rasulullah SAW bersabda: "Barangsiapa yang di dalamnya (bulan Ramadhan) memberi ifthar kepada orang berpuasa, niscaya hal itu menjadi sebab) ampunan dari dosa~osanya, dan pembebasan dirinya dari api Neraka." (HR. Ibnu Khuzaimah (dan ia menshahihkan hadits ini), Al-Baihaqi dan lainnya). 5. Beristighfar: Meminta ampunan serta berdo'a ketika dalam keadaan puasa, berbuka dan ketika makan sahur. Do'a orang puasa adalah mustajab (dikabulkan), baik ketika dalam keadaan puasa ataupun ketika berbuka Allah SWT, memerintahkan agar kita berdo'a dan Dia menjamin mengabulkannya. Allah SWT berfirman: "Dan Tuhanmu berfirman: "Berdo'alah kepada-Ku, niscaya Aku mengabulkannya untukmu. "(Ghaafir: 60). Dan dalam sebuah hadits disebutkan: "Ada tiga macam orang yang tidak ditolak do'anya. Di antaranya disebutkan,"orang yang berpuasa hingga ia berbuka." (HR. Ahmad, At-Tirmidzi, An-Nasaa'i dan Ibnu Majah). (Ibnu Khuzaimah dan Ibnu Hibban dalam kitab Shahih mereka masing-masing, dan At-Tirmidzi mengatakannya hadits shahih hasan). Karena itu, hendaknya setiap muslim memperbanyak, dzikir, do'a dan istighfar di setiap waktu, terutama pada bulan Ramadhan, ketika sedang berpuasa, berbuka dan ketika sahur, di saat turunnya Tuhan di akhir malam. Nabi SAW bersabda: "Tuhan kami Yang Mahasuci dan Maha tinggi turun pada setiap malam ke langit dunia, (yaitu) ketika masih berlangsung sepertiga malam yang akhir seraya berfirman, ‘Barangsiapa berdo'a kepada-Ku, niscaya Aku kabulkan untuknya, barangsiapa memohon kepada-Ku, niscaya Aku memberinya dan barangsiapa memohon ampunan kepada-Ku, niscaya Aku mengampuninya’." (HR.Muslim). 6. Di antara sebab-sebab ampunan yaitu istighfar (permohonan ampun) para malaikat untuk orang-orang berpuasa, sampai mereka berbuka. Demikian seperti disebutkan dalam hadits Abu Hurairah di muka, yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad. Jika sebab-sebab ampunan bulan Ramadhan demikian banyak, maka orang yang tidak mendapatkan ampunan di dalamnya adalah orang yang memiliki seburuk-buruk nasib. Kapan lagi ia mendapatkan ampunan jika ia tidak diampuni pada bulan ini? Kapan dikabulkannya (permohonan) orang yang ditolak pada saat Lailatul Qadar? Kapan baiknya orang yang tidak menjadi baik pada bulan Ramadhan ? Dahulu, ketika datang bulan Ramadhan Marhaban ya ramadhan, umat Islam senantiasa berdo'a: "Ya Allah, bulan Ramadhan telah menaungi kami dan telah hadir maka serahkanlah ia kepada kami dan serahkanlah kami kepadanya Karuniailah kami kemampuan untuk berpuasa dan shalat di dalamnya, karuniailah kami di dalamnya kesungguhan, semangat, kekuatan dan sikap rajin. Dan lindungilah kami di dalamnya dari berbagal fitnah” Mereka berdo'a kepada Allah SWT selama enam bulan agar bisa mendapatkan Ramadhan, dan Selama enam bulan (berikutnya) mereka berdo'a agar puasanya diterima. Di antara, do'a mereka itu adalah: "Ya Allah serahkanlah aku kepada Ramadhan, dan serahkan Ramadhan kepadaku, dan Engkau menerimanya daripadaku dengan rela." (Lihat Lathaa'iful Ma'aarif, oleh Ibnu Rajab, him. 196-203). Adab Menjalankan Puasa Ramadhan Ketahuilah -semoga Allah SWT merahmatimu-, bahwasanya puasa tidak sempurna kecuali dengan merealisasikan enam perkara: 1. Menundukkan pandangan serta menahannya dari pandangan-pandangan liar yang tercela dan dibenci. 2. Menjaga lisan dari berbicara tak karuan, menggunjing, mengadu domba dan dusta. 3. Menjaga pendengaran dari mendengarkan setiap yang haram atau yang tercela. 4. Menjaga anggota tubuh lainnya dari perbuatan dosa. 5. Hendaknya tidak memperbanyak makan. 6. Setelah berbuka, hendaknya hatinya antara takut dan harap. Sebab ia tidak tahu apakah puasanya diterima, sehingga ia termasuk orang-orang yang dekat kepada Allah, ataukah ditolak, sehingga ia termasuk orang-orang yang dimurkai. Hal yang sama hendaknya ia lakukan pada setiap selesai melakukan ibadah. (Lihat Mau'idzatul Mukminiin min Ihyaa'i Uluumid Diin, hlm. 59-60.) Ya Allah, jadikanlah kami dan segenap umat Islam termasuk orang yang puasa pada bulan ini, yang pahalanya sempurna, yang mendapatkan Lailatul Qadar, dan beruntung menerima hadiah dari Tuhan; wahai Dzat Yang Hidup Kekal lagi terus menerus mengurus (makhluk-Nya), wahai Dzat Yang Memiliki Keagungan dan Kemuliaan. Semoga shalawat dan salam senantiasa dilimpahkan Allah SWT kepada Nabi Muhammad SAW, keluarga dan segenap sahabatnya.